BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Serang mengingatkan agar para Kepala Desa (Kades) tidak menguasai sendiri pengelolaan keuangan desa baik itu anggaran dana desa (ADD) maupun dana desa (DD).
Peringatan itu disampaikan agar tidak ada lagi penyalahgunaan keuangan desa seperti yang dilakukan kepala desa dan mantan kepala desa di Kabupaten Serang.
“Para kepala desa yang saat ini mengelola ADD dan DD mesti hati-hati karena pada akhirnya anggaran yang dikelola itu harus dipertanggung jawabkan. Pertanggung jawaban ini meliputi unsur administrasi dan unsur output,” ujar Sekda Pemkab Serang Tb Entus Mahmud Sahiri, Senin 19 Juni 2023.
BACA JUGA: Korupsi Dana Desa Rp988 Juta, Eks Kades Lontar di Tahan
Ia menjelaskan, dalam melaksanakan tata kelola keuangan pemerintah desa harus menjalankan sistem serta mengikuti aturan yang bersifat dinamis.
“Di sana ada bendahara dan sekretaris, itu harus difungsikan. Jadi jangan dikuasai oleh kepala desa karena itu nanti buruk akibatnya dalam pertanggung jawabannya,” katanya.
Entus mengingatkan, semua kepala desa di Kabupaten Serang harus memberi pelajaran dari kasus yang dialami Kepala Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal Erpin Kuswati dan mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa Alkani yang tersandung kasus korupsi dana desa.
BACA JUGA: Tilap Dana Desa Rp499 Juta, Kades Perempuan di Desa Katulisan Tersangka Korupsi
“Kita berharap tidak ada lagi desa-desa yang menggunakan dana desa yang dikelolanya itu tidak sesuai aturan. Kalau ada kesulitan di dalam pengelolaan, mereka harus koordinasi dan konsultasi dengan DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) dan dengan Inspektorat,” tuturnya.
Selain itu, Entus juga mengimbau agar DPMD harus memiliki program pembinaan secara priodik terkait pengelolaan keuangan desa serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemerintah desa secara intens.
BACA JUGA: Breaking News : Kades Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang Ditahan Kejari Serang
“Kita tahu belum semua perangkat desa paham dengan tata kelola keuangan desa ini. Ketika di awal diketahui ada potensi penyimpangan segera diluruskan, harus ada pencegahan dini. Kita kasian kepada kepala desa kalau harus berakhir di penjara,” paparnya.***