BANTENRAYA.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang telah selesai melakukan monitoring okupansi hotel di kawasan wisata Anyer-Cinangka selama libur lebaran.
Dari perhitungan yang dilakukannya, potensi penerimaan pajak hotel selama libur lebaran mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Kunjungan wisatawan dan tamu hotel ke kawasan wisata Anyer-Cinangka paska lebaran cukup ramai dan okupansi hotel rata-rata di atas 70 persen.
BACA JUGA: Semua Penjuru Menuju Wisata Anyer-Cinangka Macet Total, Wisatawan Pilih Putar Arah
Kepala Bidang Pemeriksaan, Verifikasi dan Penagihan Bapenda Kabupaten Serang Nizamudin Muluk mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan monitoring okupansi hotel selama libur lebaran di kawasan wisata Anyer-Cinangka dengan mengambil sampel 40 hotel.
“Yang kita monitoring selama sembilan hari mulai H+1 lebaran atau 23 April 2023 sampai 1 Mei 2023. ujar Nizam saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 9 Mei 2023.
Ia mengungkapkan, dari sembilan hari itu dua hari yakni Rabu dan Kamis (26-27/4) kurang ramai tapi selain itu okupansi hotel lumayan penuh seperti Novus Jiva Villa, Resort dan Spa okupansinya mencapai 98 persen, Aston Anyer Beach Hotel mencapai 100 persen, dan Kadena Glamping Dive Resort mencapai 100 persen.
BACA JUGA: Tidak Mau Kecolongan, Bapenda Kabupaten Serang Cek Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka
“Dari sembilan hari itu menurut hitungan kita potensi pajak yang kita terima sekitar Rp1,4 miliar. Itu sudah termasuk pajak restoran. Secara keseluruhan hotel terisi semua termasuk hotel Marbella okupansinya sampai 50 persen dari total 562 kamar yang dia jual,” katanya.
Nizam menuturkan, pihak hotel akan melaporkan dan membayarkan pajaknya pada bulan Mei ini karena libur lebaran terjadi pada bulan April.
“Pelaporan itu dari tanggal 1 sampai tanggal 15 dan untuk pembayaran tanggal 25 keatas. Nanti akan kita cek laporannya sesuai atau tidak dengan hasil perhitungan kita,” paparnya.
BACA JUGA: Atasi Kemacaten di Jalur Wisata Anyer-Cinangka, Dewan Desak Jalan Raya Mancak Dilebarkan
Selanjutnya, kata Nizam, pihak Bapenda akan menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) jika laporan yang disampaikan oleh pihak hotel tidak sesuai dengan hasil perhitungan yang dilakukannya.
“Okupansi hotel tahun ini paling bagus dalam beberapa tahun terakhir. Target pajak hotel Rp22 miliar dan sampai saat ini sudah tercapai sekitar 25 persen,” ungkapnya.***