Trending

Sertifikasi Halal Jadi Program Dinkop UKM Kota Cilegon, Hampir Seribu UMKM yang Difasilitasi

BANTENRAYA.CO.ID – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Dinkop UKM Kota Cilegon saat ini terus mendorong para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah alias UMKM untuk memiliki sertifikasi halal.

Terutama bagi pemilik komoditi UMKM yang bergerak dalam bidang kuliner atau makanan.

Setidaknya, ada 900 lebih UMKM di Kota Cilegon yang telah diajukan untuk memiliki sertifikat halal sejak 2021 hingga 2023.

Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat atau konsumen terhadap produk UMKM jenis makanan olahan dan minuman.

BACA JUGA:Loncat Partai, Anggota DPRD Cilegon Gufron Resmi Diberhentikan

Kepala Dinkop UKM Kota Cilegon Didin Supriatna Maulana menjelaskan, pihaknya pihaknya sudah mengajukan kurang lebih 900 UMKM yang diajukan.

Di mana hingga saat ini, sudah sebanyak 428 yang sudah diterbitkan sertifikat halalnya.

“Kami sampaikan kepada Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kebetulan, Kemenag bekerjasama dengan MUI sedang ada program sertifikasi halal,” tambahnya.

“Berdasarkan data terakhir ada sebanyak 428 UMKM diantaranya sudah terbit sertifikat halalnya, sementara sisanya masih menunggu,” katanya, Jumat, 29 September 2023.

BACA JUGA:Penghargaan BUMD Awards 2023 Jadi Motivasi Kerja PT PCM

Didin menyampaikan, sertifikasi halal yang diterima tersebut secara gratis untuk jenis makanan ringan.

Sementara untuk makanan bera, pihaknya hanya memberikan subsidi sebesar Rp300 ribu dan sisanya dibayarkan pemilik.

“Bagi yang gratis itu untuk makanan ringan seperti keripik dan sejenisnya, sementara untuk makanan berat seperti rumah makan tetap harus bayar. Kami (Pemerintah Kota Cilegon-red) hanya memiliki subsidi untuk Rp 300 ribu setiap UMKM,” jelasnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button