BANTENRAYA.CO.ID – Seorang tuna karya atau pengangguran berinisial AH (33), ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Serang di sebuah kontrakan di Jalan Lontar Baru, Kelurahan Lontar, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Pria tersebut ditangkap lantaran melakukan bisnis obat terlarang di kontrakan. Dari tangan AH, polisi mengamankan barang bukti 110 butir Hexymer.
Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu mengatakan terungkapnya kasus peredaran obat keras yang dilakukan oleh AH, bermula dari informasi masyarakat.
Baca Juga : Kakek 63 Tahun Lolos Ujian Praktek SIM Motor
“Atas informasi itu, kami berhasil mengamankan pengedar obat keras di sebuah kontrakan di sekitar jalan Lontar Baru,” katanya kepada awak media, Selasa 8 Agustus 2023.
Michael menjelaskan saat penangkapan pihaknya juga mengamankan ratusan obat jenis Hexymer, dan uang yang diduga hasil penjualan obat.
“110 butir obat jenis Hexymer, uang hasil penjualan sebesar Rp300 ribu, 1 unit handphone merk Oppo, dan tas warna hitam,” jelasnya.
Michael menambahkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satresnarkoba Polres Serang, ratusan obat terlarang itu didapat dari seorang bandar berinisial AB.
Baca Juga : 4 Rekomendasi Tempat Wisata Paling Populer dan Murah di Serang Banten untuk Mengisi Libur Lebaran 2023
“Hexymer tersebut di dapatkan dari saudara AB (DPO) di daerah Muara Angke Jakarta dengan cara membeli seharga Rp.500 ribu,” tambahnya.
Menurut Michael, obat-obatan yang didapat dari Jakarta itu kemudian diperjual belikan kembali oleh AH
“Obat-obatan tersebut untuk diperjualbelikan untuk mengambil ke untungan. Motifnya ekonomi,” ujarnya.
Michael menegaskan AH akan dijerat dengan pasal 197 jo pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Masih kita kembangkan,” tegasnya. ***