BANTENRAYA.CO.ID – Bawaslu Kota Serang telah memanggil 2 pejabat Pemkot Serang dan anak Walikota Serang Syafrudin yakni Sandy Bela Sakti.
Mereka dipanggil ke kantor Bawaslu Kota Serang di Jalan Raya Serang-Petir, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis 19 Oktober 2023.
Selain itu, Bawaslu Kota Serang juga telah memanggil 3 anggota Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Kecamatan,Walantaka, Serang, dan Taktakan.
BACA JUGA: Pemprov Banten Siapkan 5.000 Lowongan Kerja, Catat Tanggal dan Tempat Pelaksanaannya
Pemanggilan ketiganya untuk mengklarifikasi terkait postingan akun media sosial Humas Pemkot Serang yang diduga mengendorse salah satu bakal calon legislatif.
Sementara pemanggilan anak Walikota Serang untuk mengklarifikasi dugaan mendapat promosi dari Walikota Serang di setiap kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan membenarkan, 2 pejabat Pemkot Serang dan anak Walikota Serang telah memenuhi panggilan Bawaslu Kota Serang.
“Iya tadi udah dilakukan klarifikasi. Baru mengklarifikasi aja pada pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan PHBI,” katanya.
BACA JUGA: Warga Kabupaten Serang Hasilkan 1.000 Kubik Sampah per Hari, Segini yang Baru Tertangani
“Nanti hasilnya kita kaji apakah ada unsur dugaan pelanggan pemilu atau pelanggaran perundang-undangan lainnya,” katanya, kepada Bantenraya.co.id.
Agus mengaku pihaknya belum dapat menyimpulkan hasil pemanggilan ketiga orang tersebut.
“Belum ada kesimpulan. Kita masih mengkaji dan mengumpulkan alat bukti serta bukti-bukti,” tuturnya.
Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, pemanggilan dua pejabat dan anak Walikota Serang sebagai penelusuran informasi awal.
BACA JUGA: Diklaim Pihak Mengaku Ahli Waris, Pemkab Serang Tegaskan SDN 4 Anyer Dibangun di Tanah Bengkok
“Ini adalah peneluran informasi awal. Kira-kira ada enam pihak yang kita dalami informasinya,” ungkapnya.
“Tiga dari DKM. Dari tiga kecamatan dibedakan. Ada dua Kabag di lingkungan Pemkot dan ada satu Bacaleg,” katanya.
Informasi dari 6 orang tersebut, kata Fierly, selanjutnya akan dianalisis kesesuaiannya.
“Nyambung nggak. Apakah ada yang split ataukah memang nyambung berkesesuaian,” ucap dia.
BACA JUGA: Begini Doa Ketika Mendapat Mimpi Baik dan Mimpi Buruk, Ternyata Rasulullah Anjurkan Ini
Ia menjelaskan, 6 orang ini harus dianalisis keterangannya karena ada unsur-unsur yang harus dibuktikan di pasal 283 ayat 1 undang-undang Nomor 7 tahun 2017.
“Pertama apa betul ini kegiatan pemerintah, kedua apa betul dalam kegiatan itu hanya satu partai yang diundang,” tuturnya.
“Ketiga kalau ada pemberian bantuan-bantuan itu anggarannya dari pemerintah atau anggaran pribadi,” jelasnya.
“Itu kan substansi-substansi dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan ke enam pihak itu. Nanti kan akan kelihatan rangkaian peristiwanya,” imbuhnya.
BACA JUGA: 83 Pejabat Dilantik, Sekda Pandeglang Minta Pejabat Baru Tingkatan Kinerja
Fierly menerangkan, pejabat negara tidak boleh mengadakan kegiatan yang mengarahkan kepada salah satu peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye.
“Itu kan unsur-unsur nya harus dibuktikan. Kalau pejabat negara ini kegiatan pemerintah atau masyarakat. Apa nama kegiatannya,” katanya.
“Kalau peserta pemilu benar nggak acara itu dikhususkan untuk peserta pemilu tertentu atau memang yang diundang nya hanya partai itu saja,” imbuhnya.
“Kalau ternyata diundang hanya ada partai yang lain kemudian bahwa itu mengendorse nya dari mana membuktikannya,” bebernya. ***