BANTENRAYA.CO.ID – Tarik paksa motor kredit, tiga orang debt collector berinisial JN (35), NI (43), dan SI (37) ditangkap anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten usai beraksi di Jalan Raya Kronjo, Kampung Muncung, Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, penindakan terhadap tiga debt collector itu,
merupakan tindaklanjut laporan nomor: LP/A/20/V/SPKT.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN oleh Rusmini warga Kabupaten Tangerang.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut terjadi penarikan paksa oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector,” katanya kepada awak media, Senin (5 Mei 2025).
Lagi Efisiensi, Pemprov Malah Mau Bangun Sirkuit Balap Motor
Dian menambahkan, setelah dilakukan pengintaian ketiga debt collector dari PT El Mina Langit Angkasa berhasil diamankan oleh anggotanya, tanpa melakukan perlawanan.
“Ketiga tersangka ditangkap saat sedang mengambil motor secara paksa dari korban,” tambahnya.
Selain ketiga tersangka, Dian menerangkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban, 2 Unit hanphone, serta surat tugas dari PT El Mina Langit Angkasa.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” terangnya.
Lagi Efisiensi, Pemprov Malah Mau Bangun Sirkuit Balap Motor
Dalam kesempatan itu, Dian menghimbau kepada masyarakat agar tidak takut melapor ke kepolisian, jika mengalami tindakan penarikan paksa oleh debt collector.
“Setiap tindakan seperti itu (tidak diperbolehkan melakukan penarikan paksa-red) harus sesuai prosedur hukum,” katanya.
Dian memastikan akan menindak tegas para debt collector yang melakukan penarikan motor maupun mobil jika tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.
“Polda Banten akan menindak tegas segala bentuk pemerasan atau kekerasan dengan kedok penagihan,” tegasnya. (darjat)