BANTENRAYA.CO.ID – Tek-teki siapa yang akan menjabat sebagai Pj Gubernur Banten akhirnya terjawab sudah.
Al Muktabar dipastikan akan kembali menjabat sebagai Pj Gubernur Banten untuk periode yang kedua, yaitu sejak 12 Mei 2023 hingga 12 Mei 2024.
Kepastian bahwa Al Muktabar yang akan menjabat sebagai Pj Gubernur Banten disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan.
Sementara itu, sehari sebelum Pj Gubernur Banten dilantik atau hari, Kamis, 11 Mei 2023, belum ada surat undangan pelantikan Pj Gubernur Banten dari Presiden Joko Widodo.
Sebab, bagi Pj Gubernur yang menjabat untuk periode kedua tidak perlu lagi dilantik dan cukup dengan SK perpanjangan dari Presiden.
Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengatakan, jabatan Pj Gubernur Banten berlaku selama satu tahun yang dimulai pada 12 Mei 2022 sampai dengan 12 Mei 2023.
Jabatan Pj Gubernur Banten ini bisa diperpanjang oleh orang yang sama atau oleh orang yang baru.
Ditanya soal siapa yang ditunjuk Presiden menjadi Pj Gubernur Banten selanjutnya, Andra mengaku belum tahu karena belum menerima undangan pelantikan.
BACA JUGA: GMNI Serang Beri Rapor Merah Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Mahasiswa Beberkan Datanya
Padahal, Ketua DPRD Banten biasanya akan mendapatkan undangan bila ada pelantikan PJ Gubernur Banten yang baru.
“Sampai saiki, jam segini, saya belum dapat undangan pelantikan sebagai forkopimda,” ujar Andra, Kamis sore, 11 Mei 2023.
Bila tidak ada undangan pelantikan, maka Al Muktabar diperkirakan akan kembali menjabat sebagai Pj Gubenrur Banten untuk periode yang kedua.
Padahal, kata Andra, nama untuk Pj Gubernur di provinsi lain yang masa jabatannya dengan Al Muktabar sudah mulai menerima undangan.
BACA JUGA: Al Muktabar Punya Peluang Lebih Besar Jadi Pj Gubernur Banten, Ini Analisanya Menurut Pengamat
Salah satunya adalah Pj Gubernur Gorontalo yang sepengetahuan dirinya sudah muncul undangannya.
“Gorontalo sudah. Papua saya belum tahu,” katanya.
Meski tidak ada surat undangan pelantikan, Andra mengaku, Kemendari pasti sudah memiliki alasan yang kuat.
Ada atau tidak ada pelantikan, kepemimpinan di daerah harus ada karena pada prinsipnya tidak boleh ada kekosongan jabatan.
BACA JUGA: Al Muktabar Tak Mau Besar Kepala, Soal Santer Namanya yang akan Jadi Pj Gubernur Lagi
Dikutip dari Radarbanten.co.id, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengungkapkan, apabila jabatan Pj Gubernur dilanjutkan, maka sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri, tidak perlu dilantik lagi.
Karena itu, pantas bila Al Muktabar tidak mendapatkan undangan pelantikan sampai dengan Kamis sore.
“Kalau penjabatnya lanjut, sesuai Permendagri maka tidak perlu dilantik lagi,” ungkap Benni. ***