BANTENRAYA.CO.ID – Kasus siswi SMP, Syarifah Fadiyah Alkaff (SFA) dengan Pemerintah Kota Pemkot Jambi diketahui telah berakhir damai.
Akhirnya Pemkot Jambi mencabut laporan, polisi memberlakukan restorative justice terhadap SFA.
Syarifah Fadiyah Alkaff atau SFA dilaporkan ke polisi oleh Pemkot Jambi usai mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Pasha.
Kritikan itu dilontarkan SFA di akun TikTok pribadinya pada beberapa waktu lalu, Sampai-sampai kasus ini sempat disorot Menkopolhukam Mahfud MD dan pengacara kondang Hotman Paris.
Diketahui, Pemerintah Kota Jambi telah memberikan proses mediasi antara pihak SFA dan PT RPSL sebanyak tiga kali.
Akan tetapi, mediasi yang dilakukan Pemkot Jambi antara SFA dan PT RPSL tak kunjung menemui kata sepakat di kedua belah pihak.
BACA JUGA: 8 Rekomendasi Kuliner Bandung dari Jajanan Viral hingga Pastry untuk Oleh-Oleh
Baru-baru ini terbongkar proses yang dilakukan Pemkot Jambi itu rupanya dinilai bohong serta curang serta diduga adanya keberpihakkan Pemerintah Kota Jambi pada PT RPSL.
Hal tersebut sebagaimana dikutip dari akun Twitter @PartaiSocmed, mediasi SFA dan PT RPSL yang dilakukan pihak Pemkot Jambi dinilai hanya bohong belaka.
Terdapat tiga kali pertemuan mediasi pihak SPA dengan PT RPSL, berikut ini ulasan kronologi dan faktanya.
BACA JUGA: Kode Promo Shopee Hari Ini Jumat, 9 Juni 2023, Diskon Akhir Pekan
Pertama, pihak Pemkot meminta perwakilan keluarga nenek Hafsah atau pihak SFA dengan pihak PT RPSL akan tetapi keduanya tak memenuhi persyaratan untuk diajukan ke proses mediasi.
“1. Pada pertemuan pertama pihak Pemkot meminta pada Perusahaan dan perwakilan Keluarga Nenek Hafsah utk melengkapi data dan berkas. Karena sama2 tidak bawa lalu disuruh pulang,” Tulis akun Twitter @PartaiSocmed.
Kemudian dipertemuan kedua, Pihak SFA telah siap dengan kelengkapan data untuk melanjutkan proses mediasi, namun pihak PT RPSL tak kunjung datang antaran alasan Covid hingga proses mediasi kembali gagal.
BACA JUGA: Katalog Promo JSM Indomaret Minggu Ini 9-11 Juni 2023, Beli Kinder Joy Cuma 11 Ribu!
“2. Pada pertemuan kedua pihak Keluarga Nenek Hafsah datang dgn kelengkapan data tapi pihak perusahaan tidak datang dgn alasan Covid. Batal lagi,” cuit akun Twitter @PartaiSocmed.
Selanjutnya di pertemuan mediasi ketiga, kedua belah pihak dapat bertemu namun tak menemui kata sepakat karena pihak SFA keberatan dengan kuasa hukum yang bekerja untuk PT RPSL.
“3. Pada pertemuan ketiga pihak Keluarga Nenek Hafsah diwakili kakak SFA yg berusia 21 tahun sedangkan perusahaan membawa pengacara dan RT dimana pihak keluarga keberatan dgn kehadiran RT tsb krn bekerja pada PT RPSL mengawal truk kayu dan mobil kontainer dgn imbalan”.
Pihak SFA diduga dalam tekanan pihak kuasa hukum perusahaan untuk mensetujui kesepakatan tertulis, hingga pihak lawyer peusahan yang menungkapkan adanya kerja sama antara Walikota dan perusahan.
“Pada pertemuan ketiga tersebut Kakak SFA dikeroyok oleh Lawyer Perusahaan, Kabag Hukum Kota Jambi (sebelum Gempa) dan RT yg bersama2 membela PT RPSL. Bahkan menurut pengakuan SFA lawyer perusahaan saat itu mengakui adanya kerja sama antara Walikota dan Perusahaan,” lanjutnnya.
“Inti dari ‘mediasi’ tersebut Lawyer Perusahaan, RT, Kabag Hukum secara keroyokan meminta kesepakatan tertulis pd kakak SFA agar truk kayu dan kontainer perusahaan diizinkan lewat depan rumah neneknya. Krn berteguh tidak mau tanda tangan akhirnya dia diusir oleh perwakilan Pemkot”.
Karena tak kunjung mendapatkan keadilan SFA pun menyuarakan kasus tersebut di media sosial.
“Karena tidak ada titik temu itu dan PT RPSL masih terus melanggar Perda No 04 Tahun 2017 dibawah perlindungan Pemkot Jambi, lalu Syarifah Fadiyah Alkaff yg masih SMP itu mulai menyuarakan protes2nya di Tiktok,”tambahnya.
Sebagi infomasi Syarifah Fadiyah Alkaff mengaku ingin mencari keadilan soal kerusakan rumah dan sumur nenek Hafsah akibat angkutan berat dari perusahaan PT. Rimba Palma Sejahtera Lestari.
BACA JUGA: Mahfud MD Belum Berkutik, Syarifah Fadiyah Masih Menanti Penjelasan Terkait Tuduhan
Syarifah Fadiyah Alkaff mempertanyakan pada Pemkot Jambi mengizinkan truk bertonase 20 ton lebih melewati jalan lorong warga.
Karena kasus ini masih berlarut-larut tanpa kejelasan, kelurga Nenek Hafsah menuntut ganti rugi senilai Rp 1,3 Milyar pada pihak PT RPSL dan SFA memohon bantuan pada pihak Pemkot Jambi.***