Terjerat Pasal Berlapis, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara, Begini Penjelasan Kasusnya

1 1
Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara (YouTube Metro TV)

BANTENRAYA.CO.ID – Nama Panji Gumilang mungkin sudah tidak asing lagi di telinga.

Semenjak terjadinya kasus penyimpangan agama, nama Panji Gumilang menjadi sorotan publik.

Dan berita terbaru tentang Panji Gumilang yang kini dinyatakan sebagai tersangka dan harus menerima hukuman yang tak main-main.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA:GRATIS! Link DANA Kaget Hari Ini 2 – 5 Agustus 2023, Dapat Gratis Rp75 ribuan Langsung Cair Tanpa Jaminan

Diduga telah mengajarkan ajaran yang menyimpang di Pesantren Al Zaytun. kini Panji Gumilang harus menanggung akibat dari perbuatannya.

Pesantren yang seharusnya menjadi tempat bagi siswa menuntut ilmu agama lebih dalam, kini harus tercemar dengan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Panji Gemilang.

Diketahui Panji Gumilang sendiri merupakan pimpinan dari pesantren Al Zaytun.

BACA JUGA:Buruan Klaim! Nikmati Kode Promo Traveloka Agustus 2023 dan Raih Potongan Harga Agar Transaksi Makin Hemat Cuan!

pemberitaan terkait pesantren Al Zaytun yang bermula karena beredarnya sebuah video saf salat id yang digabung antara peremuan dan laki-laki.

Hal tersebut tentu mendapat sorotan tegas dari berbagai pihak.

Hingga akhirnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.

BACA JUGA:8 Orang Penambang Emas di Banyumas Dinyatakan Hilang, Tim SAR dan Warga Tabur Bunga Hingga Shalat Ghaib

Atas penetapan itu, ia terancam hukuman 10 tahun penjara dan berdasarkan Pasal 14 Undang-Undangan Nomor 1 Tahun 1946.

Sekitar pukul 13.25 WIB, Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi kasus penistaan agama.

Penatapan yang memakan waktu berjam-jam itu akhrnya menyatakan Panji Gumilang telah bersalah dan harus menerima konsekuensi dari perbuatannya tersebut.

BACA JUGA:India Berduka: 288 Orang Tewas Kecelakaan Adu Kerbau Kereta Api Penumpang dan Barang, Korban Masih Berpotensi Bertambah

Panji Gumilang dijerat bukan hanya satu pasal namun ada pasal antaranya, Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Selain kasus di atas, diketahui jika Panji juga ternyata terjerat dalam tindak pidana ekonomi dengan kasus pencucian uang.

Sebagai tambahan infromasi Penistaan agama adalah tindakan atau perbuatan yang merendahkan, menghina, atau melecehkan agama atau keyakinan seseorang atau kelompok.

BACA JUGA: 15 Ucapan Selamat Hari Raya Galungan 2023, Paling Singkat dan Penuh Doa Baik

Tindakan ini dapat melibatkan penghinaan terhadap simbol-simbol agama, mengolok-olok ajaran atau nabi, menyerang keyakinan atau praktik keagamaan, atau melakukan tindakan yang menodai kesucian dan kehormatan agama.

Penistaan agama sering kali dianggap sebagai tindakan yang tidak pantas dan tidak menghormati hak asasi manusia untuk beragama dan berkeyakinan.

Banyak negara memiliki undang-undang yang melarang dan menghukum tindakan penistaan agama karena dapat menimbulkan konflik dan ketegangan antaragama serta melanggar prinsip-prinsip kebebasan beragama dan berkeyakinan.

BACA JUGA: Cara Ikut Upacara 17 Agustus 2023 di Istana Negara, Segera Daftarkan Diri Lewat Link Resmi Ini!

Namun, perlu diingat bahwa masalah penistaan agama juga sering menjadi topik kontroversial terkait kebebasan berbicara dan kebebasan berekspresi.

Masyarakat dan pemerintah perlu mencari keseimbangan antara menghormati hak asasi manusia untuk berbicara dan berpendapat dengan menghargai nilai-nilai agama dan keyakinan yang dipegang oleh individu atau kelompok tertentu

demikian informasinya semoga bermanfaat.***

Pos terkait