BANTENRAYA.CO.ID – Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang berinisial Y, divonis lima bulan penjara, dan denda restitusi atau ganti rugi Rp 17.260.000.
Terdakwa Y divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang pada sidang pembacaan putusan di kantor Pengadilan Negeri, Rabu 21 Juni 2023.
Terdakwa Y divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang karena terbukti melakukan tindak pidana kesusilaan terhadap anak dibawah umur.
BACA JUGA : Kuota Jemaah Haji Pandeglang tahun 2023 Lebih Banyak Dari Tahun Lalu
“Terdakwa secara sah melakukan tindak pidana kesusilaan sebagaimana dakwaan dalam alternatif kedua. Untuk pidananya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara lima bulan,” kata Indira Patmi, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang.
Hakim Ketua mengatakan, terdakwa Y terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana melanggar kesusilaan sebagai mana diatur dalam Pasal 281 Ayat 1 KUHP dengan dakwaan alternatif kedua.
“Terdakwa diharuskan membayar restitusi Rp 17.260.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar restitusi, maka dilakukan penyitaan terhadap harta terdakwa,” terangnya.
BACA JUGA : Pemilu 2024, PKS Pandeglang Sambut Baik Keputusan Mahkamah Konstitusi, Begini Tanggapannya
Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Pandeglang, Madela Natalia mengatakan, dalam sidang tersebut hakim telah memberikan putusan secara adil untuk terdakwa. Bahkan, terdakwa diberikan waktu untuk mengajukan banding.
“Terdakwa masih memiliki waktu upaya hukum lain setelah pembacaan putusan sidang. Ada waktu tujuh hari untuk terdakwa melakukan banding,” tuturnya. ***