Tersangka Kasus Korupsi Bank Himbara Rp8,5 Miliar, Segera di Sidang

IMG 20230511 WA0022 1
Pelimpahan tahap dua dari penyidik ke JPU. / Kejati Banten

BANTENRAYA.CO.ID – Eks pejabat Bank Himpunan Bank Milik Negara cabang Kota Tangerang berinisial NHK, tersangka korupsi uang nasabah sebesar Rp8,5 miliar segera disidang.

Berkas, barang bukti dan Mantan Banking Officer 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas pada Bank Himbara itu telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

NHK merupakan Karyawan salah satu Bank Negara sejak tahun 2013 – 2022, yang juga mantan Priority PBO 1 pada KC SLP salah satu Bank Himbara Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan dan PBO pada KC Serang.

Bacaan Lainnya

Eks pejabat Bank Himbara itu, selama bertugas melayani nasabah prioritas dengan jumlah simpanan dana bernilai lebih Rp 500 juta.

Baca juga : Tergiur Upah Rp100 Juta, Oknum TNI Nyambi Kurir Narkoba

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan penyidik Pidsus Kejati Banten telah melakukan tahap dua pada Kamis 11 Mei 2023.

“Sudah dilimpahkan,” katanya kepada awak media, Jumat 12 Mei 2023.

Ivan menambahkan setelah selesai penyerahan tersangka dan barang bukti, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Serang.

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 11 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023,” tambahnya.

Baca juga : Pengakuan Pelaku Pembuang Bayi Bibir Sumbing, Malu Punya Anak Dari Anak Kandung

Lebih lanjut, Ivan mengungkapkan setelah dikakukan pelimpahan dari penyidik ke JPU, maka jaksa mulai menyusun dakwaan.

“Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh tersangka NHK diduga telah melakukan transaksi ilegal, dengan cara debit internet banking pada rekening nasabah Prioritas atas nama AS.

Baca juga : Pesta Seks Dengan Pelajar, Dua Remaja di Kota Serang Ditangkap

Tersangka melakukan transaksi melalui rekening pada Bank Tangerang Merdeka dan rekening pada Kantor Cabang Bank Tangerang A Yani ke rekening Bank Himbara lainnya atas berinisial A.

NHK melakukan transaksi menggunakan rekening nasabah prioritas sebanyak 11 kali transaksi Real Time Gross Statement (RTGS).

Atau pembayaran untuk pengiriman uang dalam jumlah besar, dengan nilai keseluruhan Rp8,5 miliar.

Dengan jumlah transaksi sebanyak 7 kali transaksi RTGS pemindahan dana seluruhnya sebesar Rp 6.695.000.000.

Baca juga : Profil Syakirah, Perempuan Yang Diduga Sosok Dalam 16 Video Syur Yang Viral di Media Sosial

Kemudian 4 kali dengan jumlah dana seluruhnya sebesar Rp 1.835.120.000, dari Rekening Bank Cabang Tangerang A Yani dengan atas nama AS ke rekening Bank Himbara lain.

Untuk saat ini uang nasabah prioritas Bank Himbara tersebut, telah diganti oleh Bank ditempat NHK bekerja yang dibayarkan pada 22 dan 23 Desember 2022 lalu.

Perbuatan NHK diduga melanggar
Pasal 2 dan atau Pasal 3, dan atau pasal 8, dan atau pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

 

Pos terkait