Trending

Tersangka Kasus Korupsi Kerugian Negara Rp20 Miliar di Anak PT Telkom Segera di Sidang

BANTENRAYA.CO.ID – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Aplikasi Mobile Smart Transportation Anak PT Telkom tahun 2017 dengan kerugian negara Rp20 miliar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu 26 Juli 2023.

Penyidik Pidsus Kejati Banten sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya yaitu vice president sales PT Sigma Cipta Caraka (SCC) berinisial BP dan Direktur Utama PT SC berinisial VM.

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna membenarkan adanya pelimpahan berkas, barang bukti dan kedua tersangka dari penyidik ke JPU Kejati Banten. Keduanya merupakan tersangka kasus korupsi penyimpangan dalam pekerjaan pengadaan aplikasi Smart Transportation pada PT SCC tahun 2017.

“Betul hari ini sekitar pukul 15.00, telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka VM dan tersangka BP,” katanya kepada awak media, Rabu 26 Juli 2023.

Rangga menjelaskan untuk pelimpahan ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Sebab, Locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana di wilayah Kejari Tangerang Selatan.

Baca Juga : Pejabat Anak Perusahaan Telkom Ditahan Kejati Banten, Atas Dugaan Korupsi Pengadaan 90 Unit Mobil Smart Aplikasi

“Penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan oleh tim penyidik Kejati Banten kepada JPU Kejari Tangerang Selatan,” jelasnya.

Saat ini, Rangga mengungkapkan kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Serang, dan JPU akan secepatnya merampungkan berkas dakwaan kedua tersangka.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button