Tilang Manual Diberlakukan Kembali, Kesadaran Masyarakat Lebak Dalam Tertib Berlalu Lintas Meningkat

BANTEN RAYA.CO.ID – Pasca ditetapkan kembali tilang manual atau tilang di tempat oleh Polri di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 12 April 2023 membuat kesadaran masyarakat tertib dalam berlalu lintas semakin meningkat terkhusus di Kabupaten Lebak. Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Satlantas Polres Lebak, Iptu Deni Iskandar ditemui saat bertugas di jalan Multatuli, Kecamatan Rangkasbitung, Selasa 6 Juni 2023.

Ia mengatakan, tidak diberlakukannya tilang manual kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas hanya sekitar 40 persen. Namun, setelah ditetapkan kembali tilang manual kesadaran masyarakat meningkat secara signifikan.

Related Articles

“Karena sekarang sudah ditetapkan kembali tilang manual, kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas meningkat sekitar 80 persen,” kata dia kepada Bantenraya.co.id.

BACA JUGA : Beredar Penipuan Catut Nama Pejabat Daerah, Sekda Himbau Masyarakat Lebak Waspada

Deni menjelaskan, tilang manual kembali diterapkan sebagai bentuk penguatan tilang dengan sistem elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Jadi walaupun tilang di tempat kembali diterapkan, tilang yang berbasis teknologi atau ETLE tetap diberlakukan, baik yang secara mobile maupun statis,” jelas Kanit.

Ia mengungkapkan, hampir satu bulan tilang manual kembali diterapkan. Sebab itu, kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas meningkat.

“Cukup menunjukkan hasil positif, contoh kalau sebelumnya banyak pengendara motor yang tidak memakai helm karena merasa petugas tidak bisa melakukan tilang di tempat, sekarang sudah kembali tertib, mereka agak khawatir, daripada ditilang, mending uang nya buat jajan anak,” ungkap Deni.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button