BANTENRAYA.CO.ID – Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Banten masih mengumpulkan bukti lain, dalam kasus dugaan pemerasan proyek pabrik PT Chandra Asri Alkali senilai Rp5 triliun untuk mencari tersangka lain.
Sebelumnya, Polda Banten pada Jumat 17 Mei 2025 telah menetapkan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Cilegon Muhammad Salim
(MS), Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Ismatullah (IA) dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Rufaji Jahuri (RJ) jadi tersangka pada kasus itu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan saat ini penyidikan masih melakikan pengembangan dan mencari bukti-bukti lain.
Ajang Sportourism Berkelas Dunia Bertajuk Bank BJB Bandoeng 10K, Ribuan Pelari Ambil Bagian
Sebab, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru di perkara tersebut.
“Ini kita masih running, kita masih berjalan. Apabila nanti masih ditemukan alat bukti, dan kemudian pelaku-pelaku yang lain, kita akan terus melakukan pengembangan,” katanya kepada awak media.
Dian menambahkan untuk bukti yang saat ini telah disita penyidik, berupa video dari media sosial, juga percakapan akan adanya pengerahan massa dari Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim alias MS dan Rufaji Jahuri alias RJ
“Adalah rekaman video yang diunggah di media instagram. Kemudian notulensi hasil pertemuan, screenshot dari handphone sodara MS, juga di handphonenya sodara RJ.
Pemilihan Ketua DKM Masjid Agung Ats Tsauroh Kisruh
Yang intinya diajak bergerak untuk mendatangi PT Cengda dalam rangka meminta proyek,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dian menerangkan meski belum terjadi adanya aksi unjuk rasa oleh Kadin Cilegon dan yang lainnya, telah ada ajakan kepada Ketua Hipmi dan HSNI untuk datang pada pertemuan dengan PT Chengda tanggal 9 Mei 2025.
“Kalau aksi demo sebelumnya tidak ada. Jadi memang ini sebelumnya sudah diagedakan pertemuan dengan PT Cengda ini dari tanggal 16 (April-red). Tapi tanggal 9 (Mei) tersebut digerakkan sodara MS melalui WA, para tetua-tetua ini untuk Hadir ke PT,” terangnya.
Menurut Dian, hingga saat ini kepolisian telah memanggil dan memeriksa saksi-saksi yang ada dalam video permintaan proyek Rp5 triliun tanpa proses lelang.
Ajang Sportourism Berkelas Dunia Bertajuk Bank BJB Bandoeng 10K, Ribuan Pelari Ambil Bagian
Diantaranya, pihak Chandra Asri, Chengda Engineering Co, Kadin Cilegon, dan HIPMI Cilegon,
“Pemeriksaan itu 17 orang. Yang mana 14 orang itu adalah sebagai saksi, dan 3 orang sebagai tersangka,” ujarnya.
Dian menegaskan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus dugaan pemerasan proyek pabrik PT Chandra Asri Alkali ini, baik Presiden RI Prabowo Subianto, maupun pihak lainnya.
“Tidak, tidak ada intervensi dari manapun. Kita tetap melaksanakan penyedikan secara profesional dan proporsional. Kita harus menjaga iklim investasi di Indonesia ini sehat, tanpa adanya gangguan-gangguan,” tegasnya.
Asosiasi Mahasiswa Cinangka Ikuti Konsolidasi Persiapan Grand Opening Rest Area 142 Cinangka
Untuk diketahui, ketiga tersangka Muhammad Salim, Ismatullah, dan Rufaji Jahuri akan dijerat dengan dugaan penghasutan, pemerasan, dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP, 368 KUHP, 335 KUHP. (darjat)