BANTENRAYA.CO.ID– Pasca disahkannya RUU Kesehatan oleh pemerintah menuai penolakan dari dokter di seluruh Indonesia, termasuk ratusan dokter di Lebak menolak peraturan yang dianggap bisa menjadi celah untuk mengkrimalisasikan para tenaga medis. Penolakan tersebut dilakukan dengan cara menggunakan pita hitam selama satu bulan.
Berdasarkan informasi, seluruh tenaga medis di Lebak di haruskan untuk menggunakan pita hitam. Dengan jumlah keseluruhan tenaga medis di Lebak yakni 1238 orang.
Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Lebak, Norma Setiawati mengatakan, aksi pengenaan pita hitam dinamakan dengan aksi solidaritas. Aksi tersebut berdasarkan instruksi dari pengurus pusat.
“Kami dapat instruksi dari pusat pas hari Rabu 26 April 2023, agar seluruh tenaga medis Indonesia untuk mengenakan pita hitam selama satu bulan,” kata dia kepada Bantenraya.co.id saat ditemui di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung, Minggu 30 April 2023.
BACA JUGA : Bupati Lebak Serahkan Bantuan Intensif Kepada 15.906 Guru Agama
Ia menjelaskan, RUU Kesehatan pasal 4 angka (1) huruf (c) yang berbunyi setiap orang berhak mendapatkan perawatan kesehatan hingga mendapatkan sampai sembuh. Menurutnya, narasi dari isi peraturan itu sangatlah menekan para perawat agar wajib memberikan kesehatan kepada pasien.
“Dokter diwajibkan memberikan kesembuhan pada pasien, padahal yang dilakukan pasien dan tenaga kesehatan adalah ikhtiar untuk sembuh. Apalagi, ada lanjutan pasal bahwa ketika pasien tak sembuh, mereka berhak merasa dirugikan, dan mempidanakan dokter yang menanganinya,” jelas Norma.
Di nilai Norma, pasal itu dapat menjadi celah untuk mengkriminalisasi tenaga medis sehingga berdampak kekhawatiran tenaga medis bilamana akan memberikan perawatan kepada pasien.
“Kalau misalkan pasal itu tidak dirubah, nanti para tenaga medis ketakutan ketika akan memberikan perawatan, soalnya kalau tidak sembuh bisa dipidanakan,” ucap dia.
BACA JUGA : Mengenang Napak Tilas Bung Karno, Rano Ajak Ganjar Kunjungi Museum Multatuli
Ditambahkan Norma, selain menolak RUU Kesehatan, para tenaga medis di Lebak juga menuntut agar oknum penganiayaan sejumlah dokter di Lampung segera diproses hukum.
“Selain menuntut perubahan RUU Kesehatan, aksi ini juga menuntut agar oknum yang menganiaya agar di hukum, karena bukti sudah jelas,” tambah Norma.
Sementara itu, Wakil Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lebak Budhi Mulyanto membenarkan bahwa seluruh tenaga medis di Lebak di Instruksikan untuk mengenakan pita hitam di lengan kanan.
“Selain menolak RUU Kesehatan, ini juga sebagai bentuk empati terhadap rekan sejawat yang mengalami penganiayaan, dokter yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta untuk memakai pita hitam di lengan,” ujar Budhi.
Ia berharap, agar pemerintah memberikan perlindungan kepada para tenaga medis di seluruh Indonesia saat menjalankan tugas di masing-masing rumah sakit.
“Kalau misalkan tak ada perlindungan, pasti akan terjadi penganiyaan, dan memicu celah untuk mengkriminalkan para tenaga kesehatan,” harap Budhi.***