Total 29.109 di Nyatakan Lolos PPPK Kemenag 2022, Begini Cara Daftar Masa Singgah Lanjutan

Pengumuman hasil PPPK Kemenag
Pengumuman hasil PPPK Kemenag (Kemenag.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kementerian Agama (PPPK Kemenag) telah resmi mengumunkan para peserta untuk masa singgah,  sehingga lanjutan yang dimana para peserta lolos mau pun tidak lolos bisa melihat langsung.

Tak hanya itu saja resminya pengumuman ini telah membawa 29.109 orang yang di nyatakan lolos sebagai peserta masa singgah lanjutan.

Nah bagi kalian yang daftar namanya ada atau lolos wajib melakukan konfirmasi untuk melakukan masa singgah lanjutan tersebut.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : Masih Libur Panjang Sekolah: Ini Hotel Murah di Anyer, Pas Untuk Libur Keluarga

Namun jika nama kalian tidak ada di daftar lolos maka sudah jelas dipastikan tidak dapat mengikuti masa singgah lanjutan ini.

Makanya tidak heran jika pengumuman masa singgah ini sangat ditunggu-tunggU bagi para peserta PPPK Kemenag.

Lantas bagaimana sih cara melihat pengumuman PPPK Kemenag masa singgah ini?

BACA JUGA : Tinggal Klik! Link Pengumuman Hasil Masa Sanggah PPPK Kemenag 2022, Pastikan Kamu Lolos

Dilansir Bantenraya.co.id dari halaman kemenag.go.id, menuturkan jika para peserta bisa langsung melihat hasil pengumuman PPPK Kemenag ini.

Dengan cara mengkases melalui aplikasi PUSAKA Kementerian Agama.

Selain itu juga, bagi mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

 BACA JUGA : Ekspor Hot Rolled Coil 30.000 Ton ke Italia, Zulkifli Hasan Apresiasi Krakatau Steel

“Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode ‘L’ yang berarti Lulus atau ‘P/L’ yg berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus,” ujar dalam keterangan.

Sementara itu menurut Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan, bagi Peserta yang tidak lulus, dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/. Masa sanggah berlangsung tiga hari, 28 – 30 April 2023, lanjutnya.

“Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing,”ujarnya.

BACA JUGA : Lirik Lagu Selamat Tinggal – Virgoun, Cocok Untuk Yang Sudah Berhasil Move On

Nah untuk melakukan cara singgahnya simak dibawa ini:

Berikut cara sanggah hasil seleksi kompetensi P3K Kemenag 2022:

1. Buka portal SSCASN BKN pada laman https://sscasn.bkn.go.id/

2. Klik tombol Login pada sudut kanan atas.

BACA JUGA : Langsung Klik! Link Gratis Download Lagu Mantan Kok Sombong, Versi DJ, Dangdut Hingga Koplo Full MP3

3. Masukkan NIK dan password

4. Klik Masuk

5. Pelamar akan diarahkan masuk ke halaman Resume Pendaftaran

6. Scroll ke bawah pada bagian Cetak Kartu Akun dan Cetak Kartu Pendaftaran

BACA JUGA : Begini Bacaan Doa Nurbuat Asli Bahasa Arab, Latin Hingga Artinya di Sini

7. Klik tombol Ajukan Sanggahan

8. Tuliskan sanggahan

Peserta seleksi yang lulus pasca sanggah akan mengikuti tahapan berikutnya, yakni pengisian daftar riwayat hidup (DRH).

Peserta selekasi mengisi DRH di akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Secara umum, dokumen yang harus diperisapkan dan diunggah di sscasn.bkn.go.id adalah sebagai berikut:

BACA JUGA : 7 Manfaat Mengkonsumsi Madu Klanceng Trigona Itama, Nomor 4 Ternyata bikin Awat Muda

1. Pas Foto

pas foto ini pas foto terbaru dengan latar belakang merah. Rasio 3×4 ukuran maksimal 500 KB, dalam format JPEG atau JPG

Foto untuk laki-laki harus mengenakan kemeja putih lengan panjang, berdasi warna hitam.

Kemudian untuk perempuan, memakai kemeja putih lengan panjang, berdasi panjang warna hitam.

Khusus bagi yang berjilbab, mengenakan jilbab warna hitam dan dimasukkan ke dalam kerah baju.

BACA JUGA : Sampai 1 Mei 2023: PT Haleyora Powerindo Buka Lowongan Kerja Khusus Lulusan SMK, Begini Cara Daftarnya

2. Surat Lamaran

Surat lamaran dan atau surat pengangkatan P3K dibubuhi materai 10.000, kemudian ditandatangani basah, diketik diketik menggunakan komputer dengan kertas ukuran F4 huruf balok. Ukuran maksimal 500 KB dengan format PDF.

3. Surat Pernyataan 5 Poin

Surat pernyataan 5 poin dibubuhi materai 10.000 dan ditandatangani PPPK, diketik menggunakan komputer. Ukuran kertasnya F4. Ukuran maksimal 500 KB dengan format PDF.

Surat pernyataan 5 poin ini di-scan, kemudian diupload saat pengisian DRH NI PPPK.

Format surat pernyataan 5 poin dapat di-download di akun SSCASN masing-masing. Bisa pula dilihat dan diunduh melalui website resmi BKPSDM atau BKD untuk instansi daerah.

BACA JUGA : Lowongan Kerja di PT Haleyora Powerindo Khusus SMK Sampai 1 Mei 2023, Cek Testnya di Sini!

3. Ijazah Asli

File scan ijazah asli yang akan diunduh saat pengisian DRH adalah ijazah yang dipakai pada saat melamar PPPK Kemenag.

4. Transkrip Nilai Asli

Transkrip nilai yang diupload saat pengisian DRH adalah file transkrip nilai asli yang digunakan pada saat melamar PPPK Kemenag.

5. Daftar Riwayat Hidup

File scan daftar riwayat hidup (DRH) di-download, diisi sesuai data diri, kemudian dibubuhi meterai dan ditandatangani PPPK Kemenag.

Selanjutnya, file scan DRH diupload saat pengisian DRH NI PPPK Kemenag.

BACA JUGA : Langsung Sikat! 5 Hotel TOP Bintang Lima di Palembang, Nomor 3 Cocok Untuk Honeymoon

6. SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. SKCK yang diupload adalah SKCK yang masih berlaku pada saat pengisian DRH.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK, masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jadi, perhatikan baik-baik masa berlaku SKCK yang akan diupload. Sebab, SKCK kadaluarsa dapat menyebabkan TMS (tidak memenuhi syarat).

7. Surat Keterangan Sehat

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dikeluarkan oleh dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.

BACA JUGA : Rincian Harta Kekayaan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, Gaya Hidup Disorot Usai Disebut Punya Tas dengan Harga Sultan

Umumnya, masa berlaku surat keterangan sehat selama 14 hari sejak tanggal penerbitan. Namun, beberapa instansi juga menetapkan masa berlaku yang lebih pendek, seperti 7 atau bahkan 3 hari saja.

PPPK harus memperhatikan masa berlaku surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang diupload saat pengisian DRH.

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani bisa menjadi penyebab PPPK Kemenag dianggap TMS pengisian DRH.

8. Surat Bebas Narkoba

Salah satu dokumen yang harus disiapkan saat pengisian DRH adalah surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

BACA JUGA : 5 Hotel Terbaik di Jatinangor, Harga di Bawah Rp500 Ribu dan Strategis Dekat Universitas

Surat keterangan bebas narkoba ini dikeluarkan dan ditandatangani oleh dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan atau lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

Demikian jadwal masa sanggah PPPK Kemenag 2022 dan dokumen yang harus dipersaipkan untuk pengisian DRH. Semoga bermanfaat. ***

Pos terkait