Uang Pinjaman Pembangunan Masjid di Bank Banten Dikorupsi

Bantenraya.co.id- Uang pinjaman pembangunan Masjid Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Ketenegakerjaan RI di Bank Banten senilai ratusan juta dikorupsi.

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan korupsi Kredit Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) Bank Banten Cabang Tangerang Selatan, yang digelar Kamis (20 Juni 2024).

Diketahui, kasus ini merugikan negara sebesar Rp776 juta.

Dakwaan tersebut dibacakan secara bergantian oleh JPU Kejari Tangerang Selatan Satrio Aji Wibowo dan Helmi Rasyid.

Helldy Perkuat Hubungan Kerjasama Kota Cilegon dengan Kota Dongguan China Wujudkan Sister City

Terdakwa yang disidang yaitu Rully Andriadi selaku mantan Account Officer Bank,

Satrio Dwiono Lutfi Handrajati selaku mantan Manajer Bisnis Komersial Bank Banten cabang Tangsel, dan Miftahul Rizqi selaku mantan direktur CV Mega Larsindo Utama.

Berkas dakwaan yang dibacakan, diketahui jika kasus korupsi itu bermula pada tahun 2018.

Ketika itu CV Mega Larsindo Utama menjadi pemenang tender pembangunan Masjid Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Ketenegakerjaan RI.

Mencari Rumput Untuk Pakan Ternak Hingga Ketengah Sawah

“Dengan nilai kontak Rp1 miliar lebih. Dalam kontrak disebutkan bahwa mengenai pembayaran,

Kementerian akan membayarkan melalui Bank Bjb sebanyak tiga tahap,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Arief Adikusumo.

Aji menjelaskan untuk tahap pertama yang dibayarkan oleh Kementerian yaitu berupa pembayaran uang muka Rp213 juta.

Kemudian termin pertama sebesar Rp340 juta dan termin kedua sebesar Rp511 juta. “Pembangunan masjid sendiri direncanakan selesai dalam 120 hari kerja atau selesai pada 14 Juni 2018,” jelasnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button