Bantenraya.co.id- Uang pinjaman pembangunan Masjid Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Ketenegakerjaan RI di Bank Banten senilai ratusan juta dikorupsi.
Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan korupsi Kredit Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) Bank Banten Cabang Tangerang Selatan, yang digelar Kamis (20 Juni 2024).
Diketahui, kasus ini merugikan negara sebesar Rp776 juta.
Dakwaan tersebut dibacakan secara bergantian oleh JPU Kejari Tangerang Selatan Satrio Aji Wibowo dan Helmi Rasyid.
Helldy Perkuat Hubungan Kerjasama Kota Cilegon dengan Kota Dongguan China Wujudkan Sister City
Terdakwa yang disidang yaitu Rully Andriadi selaku mantan Account Officer Bank,
Satrio Dwiono Lutfi Handrajati selaku mantan Manajer Bisnis Komersial Bank Banten cabang Tangsel, dan Miftahul Rizqi selaku mantan direktur CV Mega Larsindo Utama.
Berkas dakwaan yang dibacakan, diketahui jika kasus korupsi itu bermula pada tahun 2018.
Ketika itu CV Mega Larsindo Utama menjadi pemenang tender pembangunan Masjid Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Ketenegakerjaan RI.
Mencari Rumput Untuk Pakan Ternak Hingga Ketengah Sawah
“Dengan nilai kontak Rp1 miliar lebih. Dalam kontrak disebutkan bahwa mengenai pembayaran,
Kementerian akan membayarkan melalui Bank Bjb sebanyak tiga tahap,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Arief Adikusumo.
Aji menjelaskan untuk tahap pertama yang dibayarkan oleh Kementerian yaitu berupa pembayaran uang muka Rp213 juta.
Kemudian termin pertama sebesar Rp340 juta dan termin kedua sebesar Rp511 juta. “Pembangunan masjid sendiri direncanakan selesai dalam 120 hari kerja atau selesai pada 14 Juni 2018,” jelasnya.
Pemprov Perlu Kaji Aturan Pakaian Adat
Aji mengungkapkan ketika pembangunan mencapai 20 persen pada 14 Maret 2018, terdakwa Miftahul membantu pemilik CV Mega Larasindo,
Ariyanto (DPO) melakukan permohonan fasilitas KMKK sebesar Rp1 miliar kepada Bank Banten.
Namun pengajuan itu seharusnya tidak bisa diajukan, tapi terdakwa Rully dan Satrio tetap memprosesnya.
“Rully Andiriadi bersama-sama dengan Satrio Dwiono Lutfi Handrajati secara melawan hukum tetap memproses
Terminal Pakupatan Serang Sepi dan Normal Saat Akhir Libur Panjang
dan melakukan pemberian kredit berupa KMKK kepada terdakwa selaku Direktur CV Mega Larasindo Utama,” ungkapnya.
Aji menerangkan, Satrio dan Rully tidak pernah memastikan penyaluran tagihan termin proyek tersebut dari Kementerian kepada CV Mega Larsindo.
Padahal, hal tersebut menyalahi SOP karena nantinya berpengaruh kepada Bank Banten yang tidak bisa melakukan auto debit.
“Pada tanggal 9 Mei 2018 kemudian komiter kredit yang terdiri dari saksi Lekso,
Jalan Berlubang di Kota Serang Tertutup Genangan Air
terdakwa Satrio dan Rully kemudian memberikan persetujuan KMK dengan plafon sebesar Rp550 juta dengan jangka waktu perjanjian kredit selama 5 bulan,” terangnya.
Aji menambahkan, penandatanganan perjanjian kredit, hingga terjadinya penarikan kredit,
terdapat persyaratan penandatanganan kredit dan persyaratan penarikan kredit yang tidak dipenuhi oleh CV Mega Larsindo Utama selaku debitur.
“Pada tanggal 14 Mei 2018 meski beberapa persyaratan tidak terpenuhi, dilakukan pencairan tahap pertama sebesar Rp328,5 juta dan tahap kedua pada 28 Mei 2018 sebesar Rp167 juta,” tambahnya.
Kemudian, Aji menjelaskan pada 21 September 2018, proyek pembangunan Masjid tersebut rampung,
dan Kementerian Ketenagakerjaan RI telah membayarkan nilai kontrak tersebut seluruhnya kepada CV Mega Larsindo melalui Bank Bjb.
“Uang pencairan tersebut kemudian tidak dibayarkan kepada Bank Banten dan malahan uang sebesar kurang lebih Rp600 juta diserahkan terdakwa Miftahul kepada Ariyanto,
sedangkan sisanya Rp200 juta dipergunakan untuk membayar material dan tukang serta gaji dirinya,” jelasnya.
Kunjungan Wisatawan ke Banten Capai 2 Juta Lebih
Aji menegaskan akibat tidak melakukan pembayaran KMKK kepada Bank Banten, pada 25 Maret 2021, KMKK CV
Mega Larasindo macet dengan total kewajiban yang harus dibayar dan jadi kerugian negara yaitu Rp776 juta.
“Dengan rincian tunggakan pokok Rp546 juta, tunggakan bunga Rp164 juta, dan tunggakan denda Rp65,7 juta,” tegasnya.
Aji mengatakan atas perbuatan ketiga terdakwa Rully Andriadi selaku mantan Account Officer Bank,
Libur Idul Fitri, Puskesmas Kramatwatu Tidak Pernah Sepi Pasien
Satrio Dwiono Lutfi Handrajati selaku mantan Manajer Bisnis Komersial Bank Banten cabang Tangsel, dan
Miftahul Rizqi selaku mantan direktur CV Mega Larsindo Utama didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.
Usai mendengarkan dakwaan JPU Kejari Tangerang Selatan, dua dari ketiga terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda eksepsi. (darjat)