BANTENRAYA.CO.ID – Universal Health Coverage atau UHC di Kota Cilegon 99,23 persen.
UHC sendiri merupakan konsep yang menjamin masyarakat dari segi Kesehatan atau penjaminan kesehatan.
Namun, dari tingginya UHC di Kota Cilegon, ternyata masih banyak peserta BPJS Kesehatan yang dinyatakan nonaktif.
Sebanyak 103.521 peserta BPJS Kesehatan di Kota Cilegon dinyatakan nonaktif, salah satunya akibat nunggak iuran khusus untuk peserta mandiri.
BACA JUGA:Haico Donut and Bakery, Donat Empuk dengan Berbagai Variang Toping dari Cilegon
Tunggakan iuran juga terjadi pada karyawan yang telah resign atau diputus kontraknya oleh perusahaan yang sebelumnya menaungi untuk iuran peserta BPJS Kesehatan.
Kapal BPJS Kota Cilegon Agus Salim Mustofa mengatakan, jumlah peserta BPJS di Kota Cilegon yang nonaktif sejumlah 103.521 orang.
Dari jumlah tersebut, terjadi akibat beberapa faktor seperti peserta mandiri yang menunggak iuran, Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibantu Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN), PBI APBD Provinsi maupun PBI Kota dinonaktifkan karena berbagai faktor seperti kemampuan anggaran ataupun validasi data.
Selain itu, Peserta Penerima Upah atau PPU yang menunggak iuran karena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK ataupun resign.
BACA JUGA:Kejaksaan Fair, Kejari Cilegon Hadirkan Puluhan UMKM Unggulan Kota Baja
“Kalau peserta nonaktif banyak faktor, peserta mandiri nunggak iuran, peserta PBI baik APBN maupun APBD sudah tidak dijamin lagi, atau pekerja resign atau habis kontrak tapi tidak registrasi lagi dan tidak membayar iuran,” kata Agus, Rau, 12 Juli 2023.
Dikatakan Agus, peserta mandiri di Kota Cilegon jumlahnya 76.559 jiwa dan yang menunggak sebesar 47.208 jiwa.
“Kalau sisanya itu yang menunggak dari PBI baik yang dibiayai APBD APBN, APBD Provinsi Banten maupun PBI APBD Cilegon,” ungkapnya.
Agus menerangkan, di Kota Cilegon cakupan warga yang terjamin BPJS Kesehatan atau UHC sebesar 99,23 persen dari jumlah penduduk per semester 1 2022 sebesar 455.721 jiwa.
BACA JUGA:Kejari Cilegon Siapkan 5 Jaksa Hadapi Aduan Tindak Pidana Pemilu
Artinya, tersisa 3.501 jiwa lagi yang belum terjamin BPJS Kesehatan.
“452.220 jiwa warga sudah tercover BPJS Kesehatan,” kata Agus.
Peserta BPJS Kesehatan di Kota Cilegon terdiri dari beberapa segmen Penerima Pekerja Upah atau PPU sebesar 195.176 jiwa.
PBI APBD Provinsi Banten dan Kota Cilegon 95.786 jiwa.
BACA JUGA:Operasi Patuh Maung 2023, Satlantas Polres Cilegon Ingatkan Ini ke Pengendara
Pekerja Bukan Penerima Upah atau PBPU sebanyak 76.548 jiwa.
PBI APBN sebanyak 76.075 jiwa.
Peserta BPJS Kesehatan Bukan Pekerja atau BP seperti pensiunan sejumlah 8.635 jiwa.
“Paling tinggi prosentasenya peserta BPJS Kesehatan sebesar PPU. Ini karena Cilegon kota industri, jadi banyak yang dijamin oleh perusahaan swasta, BUMN maupun PNS (Pegawai Negeri Sipil),” paparnya.
BACA JUGA:3 Rutilahu di Kelurahan Masigit Kota Cilegon Diperbaiki Tahun Ini
Kata Agus, Pemkot Cilegon juga sudah mengcover PBI sebanyak 65.904 jiwa dan Provinsi Banten mengcover 29.882 jiwa.
“Tapi prosentase cakupan saat ini masih mengacu data kependudukan semester 1 2022. Jika pembaginya data kependudukan semester 2 2022, maka prosentase bisa lebih kecil dari saat ini,” ucapnya.
Agus menerangkan, peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah baik PBI APBD maupun PBI APBN semua kelas 3.
Sementara, peserta BPJS Kesehatan PPU atau yang dibiayai perusahaan di Kota Cilegon mayoritas kelas 1.
BACA JUGA:Jalan Mulus di Kota Cilegon Jumlahnya Terus Bertambah, Segini Rinciannya Selama 2022 dan 2023
“Kalau iuran kelas 3 Rp 35 ribu, sebenarnya iurannya Rp 42 ribu tapi ada subsidi dari pemerintah jadi Rp 35 ribu. Kelas 2 Rp 100 ribu, kelas 1 Rp 150 ribu,” urainya.
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak, kata Agus, bisa langsunga aktifasi kembali dengan membayar tunggakan.
Namun, jika yang menunggak sudah melakukan akses layanan kesahatan maka akan dikenakan denda pelayanan yang berlaku jika peserta BPJS Kesehatan mengakses rawat inap di rumah sakit.
“Misal ada peserta BPJS Kesehatan menunggak 2 bulan, kemudian peserta tersebut masuk rumah sakit dirawat karena status menunggak nanti muncul tagihan tunggakan dan muncul tagihan denda layanan besarnya 5 persen dari tarif rawat inap dikali jumlah bulan menunggak iuran,” paparnya.***