Trending

Wajib Dilakukan, OPD Diminta Perbarui Penyajian Informasi Publik Sesuai Standar

BANTENRAYA.CO.ID – Organisasi perangkat daerah atau OPD di Kota Cilegon wajib melakukan penyajian informasi publik sesuai standar.

Hal itu wajib dilakukan agar Pemkot Cilegon menjadi salah satu wilayah yang punya keterbukaan informasi publik yang baik.

Keterbukaan informasi publik sendiri dengan penyajian sesuai standar disampaikan Asisten Daerah I Kota Cilegon Tatang Muftadi dalam acara rapat persiapan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik, di Aula Diskominfo Kota Cilegon.

Tatang menyebutkan, meminta seluruh OPD dan BUMD untuk mengikuti standar penyajian informasi penyajian informasi dengan baik.

Bahkan, dengan keterbukaan informasi publik tersebut diharapkan bisa memenuhi kebutuhan informasi yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.

BACA JUGA: Pusat Informasi Pariwisata di Kabupaten Serang Jadi Tempat Senam Ibu-Ibu

“Jangan sampai kebutuhan informasi masyarakat tidak mampu kita penuhi,”.

“Apalagi Cilegon merupakan kota satu-satunya yang memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah,” katanya.

Menurutnya, keterbukaan informasi mutlak dilakukan sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam aturan tersebut, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di setiap badan publik, wajib untuk menyediakan informasi yang sebenar-benarnya bagi masyarakat.

“Sesuai ketentuan perundangan, informasi harus kita kemas seinformatif mungkin sehingga mampu mempresentasikan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat,”.

BACA JUGA: Mahasiswa Universitas Pamulang Berkontribusi dalam Perancangan Sistem Informasi Akademik di Pondok Pesantren Darut Tafsir

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button