BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengungkapkan terkait memperpanjang hak guna bangunan (HGB) Pasar Induk Rau (RAU), lantaran harus membalik nama dokumen kepemilikan sertifikat PIR.
Pasalnya, sertifikat PIR sebelumnya atas nama Pemkab Serang, sehingga Walikota mengeluarkan rekomendasi untuk membalik nama sertifikat atas nama Pemkot Serang.
Perihal balik nama sertifikat PIR ini disampaikan Walikota Serang Syafrudin, usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Serang, Senin 11 September 2023.
BACA JUGA:SDN Kuranji Kota Serang Kembali Disegel Ahli Waris, Kali Ini Pakai Kayu dan Bambu
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, sertifikat Pasar Induk Rau hilang sejak awal sampai hari ini tidak ditemukan.
Kemudian hak guna bangunan (HGB) nya berakhir di bulan Agustus 2023. Semestinya diperpanjang dua tahun sebelum HGB habis.
“Diuruslah oleh Pemkot Serang ke Pemerintah Kabupaten Serang. Dibuat keterangan hilang, dari kepolisian. Singkatnya timbullah sertifikat atas nama Kabupaten Serang. Kemudian penyerahan aset itu kan dari tahun 2007,” ujar Syafrudin, ditemui usai rapat paripurna DPRD Kota Serang, Senin 11 September 2023.
BACA JUGA:Akibat El Nino, 2,416 Keluarga di Kota Serang Krisis Air Bersih
Syafrudin menjelaskan, untuk membalik nama sertifikat atas nama Pemkot Serang, maka harus ada rekomendasi Walikota Serang.
“Jadi karena harus hidup maka harus dibalik nama. Kalau tidak dibalik nama pemerintah kota, masih pemerintah kabupaten,” jelas dia.
Kendati HGB PIR telah diperpanjang, Syafrudin mengaku sependapat dengan pimpinan DPRD Kota Serang untuk mengevaluasi pengelola PIR dalam hal ini PT Pesona Banten Raya (PBP).
BACA JUGA:Dampak El Nino, Empat Kecamatan di Kota Serang Krisis Air Bersih
“Itu nanti addendum. Dari Pemerintah Kota Serang. Saya setuju dengan pendapat pimpinan untuk diputus, atau dievaluasi atau dikaji saya setuju, sebab ini untuk peningkatan PAD dan setelah 2023,” katanya.
Menurut Syafrudin, dengan telah dibalik nama kepemilikan sertifikat PIR, secara otomatis asetnya milik Pemkot Serang.
“Bukan tanah saja punya kita itu. Ya tanahnya, ya bangunannya itu harus ada peningkatan,” ucap dia.
BACA JUGA:Biaya Revitalisasi Alun-Alun Barat Kota Serang Disiapkan Rp 7 Miliar
Syafrudin menuturkan, ada rencana untuk memutus kerja sama dengan PT PBP. Namun untuk pemutusan kerja sama dengan PT PBP masih dalam proses kajian di internal Pemkot Serang.
“Ada rencana saya juga sama. Hanya memang sertifikat kan harus hidup.
Masih dalam kajian, masih evaluasi rapat intern dulu nanti akan kita libatkan juga pimpinan dewan. In syaa Allah,” tutur Syafrudin.
Terkait wanprestasi yang direkomendasikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten terhadap PT PBP, kata Syafrudin, sudah diselesaikan semua.
“Wanprestasi itu dari mana belum ada. Dari BPK sudah diselesaikan semua temuan-temuan itu,” kata dia.
Menurut Syafrudin, wanprestasi harus memiliki dasar yang jelas.
“Wanprestasi kan harus ada dasar. Mungkin kami inginnya ada kenaikan PAD, karena tanahnya ya sudah punya kita, bangunannya sudah punya kita,” tuturnya.
BACA JUGA:Waspada! Kota Serang Menuju Siaga Darurat Bencana Kekeringan
Namun Syafrudin mengakui bahwa untuk target atau realisasi capaian target dari PIR belum terpenuhi.
“Belum terpenuhi. Hanya memang dari target yang ditentukan 27 persen itu memang terpenuhi. Hanya memang saya kan tidak tahu pemasukannya berapa. Itu kan bedasarkan laporan tertulis,” kata Syafrudin.
Ditanya soal berapa target pemasukan dari PIR, Syafrudin menyebutkan bahwa hal itu tergantung dari penghasilannya.
BACA JUGA:Waspada! Kota Serang Menuju Siaga Darurat Bencana Kekeringan
“Tergantung penghasilan bersihnya. Persen dari penghasilan bersih berdasarkan audit internal mereka,” ungkap dia.
Disinggung bahwa pemasukan dari PIR mencapai ratusan juta per tahun, Syafrudin mengatakan target itu mungkin saja.
“Itu mungkin. Saya juga pengennya lebih dari itu,” katanya.
BACA JUGA:DMI Kota Serang Diminta Makmurkan Masjid
Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, rekomendasi perpanjangan HGB PIR yang dilakukan Pemkot Serang, agar Kota Serang tidak terkena denda.
“Infonya dari beliau (Walikota -red) atas laporan Asda 1 bahwa itu harus segera ditandatangani agar tidak kena denda,” kata Budi Rustandi.
DPRD Kota Serang, kata Budi Rustandi, akan memonitoring peraturannya. Pihaknya pun berencana memanggil staf ahli dan para anggota DPRD Kota Serang untuk mengecek aturannya tersebut.
BACA JUGA:Pagar Alun-Alun Barat Kota Serang Rusak
“Dan menurut keterangan Pak Walikota bahwa itu secara internal lagi dibahas untuk dievaluasi. Nanti saya minta kepada beliau agar nanti ada, kan ada undangan. Saya minta di Rau saja kita kumpul semua OPD terkait termasuk Pak sekda untuk memberikan yang pertama adalah klarifikasi atas perpanjangan HGB tersebut,” jelasnya. ***