Wanita Muda Gelapkan Uang Toko Rp527 Juta Untuk Gaya Hidup

Wanita Muda Gelapkan Uang Toko Rp527 Juta Untuk Gaya Hidup
EKSPOSE: Tersangka penggelapan uang penjualan skincare saat ekspose di Mapolresta Serang Kota, Senin (26 Februari 2024).

Bantenraya.co.id- Fuja Fauziah (27), tersangka kasus penggelapan uang penjualan skincare milik Toko Skincare My Beauty Store 15 Serang, di Jalan Kyai Abdul Fatah Hasan,

Kelurahan Cijawa, Kecamatan Serang, Kota Serang, menggunakan uang hasil kejahatannya untuk kebutuhan gaya hidup mewah.

Berdasarkan hasil audit Polres Serang Kota, nilai kerugian penjualan skincare oleh tersangka Fuja hanya Rp527 juta. Sebelumnya, korban melaporkan tersangka karena menggelapkan uang senilai Rp1,3 miliar.

Bacaan Lainnya

Tersangka Fuja Fauziah mengaku khilaf atas perbuatannya yang telah menggunakan hasil penjualan skincare hingga pemilik toko mengalami kerugian materi. Menurut Fuja, perbuatannya itu dilakukan selama 1 tahun.

Napi Lapas Tangerang Kendalikan Jaringan Narkoba di Banten

“Khilaf Pak. Pertama gak ketahuan, terus berlanjut (menggunakan uang penjualan). Dari Februari 2022 sampe Oktober 2023,” katanya saat ekspose di Mapolresta Serang Kota, Senin (26 Februari 2024).

Fuja menjelaskan, selama ini uang hasil penjualan skincare dari Toko Skincare My Beauty Store15 digunakan untuk gaya hidup mewahnya, seperti jalan-jalan, belanja tas dan membeli IPhone keluaran terbaru.

“Untuk hiburan sama main. Nggak ada (penyesalan), cuma kalau pulang kerja khawatir kecelakaan, terus tangan patah (terkena karma mengambil uang),” jelasnya.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan jika Fuja telah menyebabkan korban mengalami kerugian ratusan juta, bukan Rp1,3 miliar. Hal itu sesuai hasil audit yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Sekda Kota Serang Nanang Saefudin Tinjau PSU Lingkungan Jengkol

“Untuk kerugian kita singkronkan dengan data dan hasil audit, semenetara ini kerugian yang ditimbulkan Rp527 juta.

Tidak menutup kemungkinan kerugian ini bertambah baik berupa uang dan barang,” katanya.

Sofwan menjelaskan, kasus penggelapan uang penjualan skincare itu terungkap, setelah pemilik toko Alfiera mengecek ketersediaan barang di gudang telah kosong.

Sedangkan uang penjualan tidak dilaporkan oleh tersangka.

Berlatih Silat Jadi Solusi Hindari Kecanduan Gadget Pada Anak

“Dari korban hasil pemeriksaan, saat pengecekan barang ternyata di gudang barang habis, dicek keuntungan tidak ada uang masuk.

Korban melakukan audit barang yang ada dan uang semestinya masuk,” jelasnya.

Sofwan menerangkan, dari pemeriksaan kepolisian, setiap harinya tersangka Fuja mengambil uang hasil penjualan.

Untuk menutupi perbuatannya, tersangka memanipulasi data penjualan.

Halte Jalan Raya Jakarta-Pakupatan Kemang Kota Serang Dipenuhi Coretan

“Karena tidak pernah dilakukan audit maka pelaku setiap hari mengambil uang Rp1-3 juta, selanjutnya melakukan manipulasi data penjualan,” terangnya.

Sofwan menambahkan, dalam kasus ini tersangka Fuja akan dijerat dengan pasal 374 KUHP junto pasal 372 KHUP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

“Adapun motif tersangka FF ingin bergaya hedon flexing berfoya foya liburan ke Bali sebanyak 5 kali, membeli tas dan sepatu branded,” tambahnya.

Sebelumnya, perempuan asal Kompleks Cigadung Mandiri, Desa Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung,

Sampah di Pelamunan Kramatwatu Kabupaten Serang Hampir Tutupi Jalanan

Kabupaten Pandeglang itu sebelumnya masuk dalam daftar pencarian (DPO) oleh aparat kepolisian dari Satreskrim Polresta Serang Kota.

Diberitakan sebelumnya, Kasir di Toko Skincare My Beauty Store 15 Serang di Jalan Kyai Abdul Fatah Hasan, Kelurahan Cijawa, Kecamatan Serang, Kota Serang itu dilaporkan oleh Alfiyera Alvionita pada 13 November 2023.

Terbongkarnya kasus penggelapan uang penjualan skincare itu bermula dari kecurigaan pemilik toko dengan gaya hidup pegawainya tersebut.

Fuja sering kali mem-posting kehidupan dan gaya mewahnya di media sosial.

H-1 Pencoblosan, Yedi Rahmat Tinjau TPS Jelang Pemungutan Suara

Atas kecurigaannya itu, pemilik toko memeriksa rekaman kamera pengintai atau CCTV di toko. Dari sana baru terlihat bahwa pegawainya itu sering mengambil uang dari laci penjualan.

Merasa dirugikan cukup besar, Alfiyera selaku pemilik toko melaporkan pegawainya itu ke Polresta Serang Kota. (darjat)

Pos terkait