Warga Acuh dengan Rekam Jejak Bacaleg Pemilu 2024

Staf KPU Pandeglang menerima konsultasi dari LO partai politik di hari terakhir pencermatan DCS bakal calon legislatif, Selasa 3 oKTOBER 2023
Staf KPU Pandeglang menerima konsultasi dari LO partai politik di hari terakhir pencermatan DCS bakal calon legislatif, Selasa 3 oKTOBER 2023

BANTENRAYA.CO.ID – Masa pencermatan daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 sudah berakhir pada Selasa 3 Oktober 2023.

Namun demikian, selama masa pencermatan yang dimulai 24 September 2023, warga terkesan acuh terhadap rekam jejak bacaleg karena KPU Pandeglang hanya menerima satu tanggapan yang masuk terkait rekam jejak bacaleg.

“Selama masa pencermatan warga juga diberikan hak memberikan tanggapan terhadap bacaleg termasuk rekam jejaknya. Kami mencatat hanya ada satu tanggapan yang masuk terkait dengan legalitas ijazah dan sudah ditindaklanjuti,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang Restu Sugrining Umam, Selasa 3 Oktober 2023.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Lukas Out, Perserang Cari Pelatih Baru Berpengalaman

Restu meyakini minimnya tanggapan warga bukan disebabkan sikap apatis warga terhadap rekam jejak bacaleg.

“Tugas kami kan menyampaikan DCS termasuk memberikan kesempatan warga menanggapi. Makanya kami tidak punya kapasitas menilai sikap warga terhadap bacaleg,” kata Restu.

Masih kata Restu, diakhir masa pencermatan DCS ini pihaknya menerima satu permohonan bacaleg mengundurkan diri. Katanya, bacaleg yang mengundurkan diri prosesnya nanti diganti oleh parpol dengan tenggat waktu yang ditetapkan.

“Pengisian pengganti caleg yang mengundurkan diri berkasnya ditunggu hari ini (kemarin-red) sampai pukul 23.59 WIB. Kalau bacaleg yang mengundurkan diri seorang perempuan maka ada pergeseran diperhitungan sistem karena ketentuan melihat keterwakilan 30 persen perempuan,” katanya.

BACA JUGA: Sejarah Hari Hewan Sedunia, Ternyata Bukan Mengenang Tanggal Kematian Hewan Tertentu

Masih kata Restu, pada proses tahapan pencermatan DCS ini, pihaknya membangun komunikasi dengan LO (liaison officer) dan juga pimpinan parpol.

“Di masa pencermatan, ada beberapa parpol peserta pemilu mengajukan perubahan dapil. Jadi pengajuan berpariatif ada perpindahan dapil, perubahan foto calon terus nomor urut,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Iman Ruhmawan mengatakan, di masa pencermatan DCS Bawaslu turut mengawasi.

“Kami akan lakukan pengawasan sampai batas waktu yang ditetapkan tegah malam nanti (kemarin),” katanya.
LO DPD PKS Kabupaten Pandeglang Ginanjar Puspanegara mengungkapkan, PKS menyerahkan berkas perubahan dihari terakhir pencermatan. “PKS tidak ada pergantian nomor urut calon. Hanya ada dari calon melakukan pergantian fotonya saja,” katanya. ***

Pos terkait