Warga Sekdana Direlokasi Ke Rusunawa, Pemkot Tidak Bergeming

Warga Sekdana Direlokasi Ke Rusunawa, Pemkot Tidak Bergeming
MARAH-MARAH : Warga yang menangis ditenangkan oleh kerabatnya saat menolak rumahnya yang berada di Sepadan Kali Pembuang Cibanten untuk dibongkar di Jalan Banten Lama, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Rabu (2 Juli 2025).

BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tetap melakukan pembongkaran rumah-rumah warga di Lingkungan Sukadana 1, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Rabu (2 Juli 2025).

Pembongkaran ini dilakukan karena rumah-rumah warga di Lingkungan Sukadana 1 bagian dari penataan sungai oleh Kementerian PUPR, karena ratusan rumah warga Sukadana 1 berada di bantaran kali pembuang Cibanten.

Diketahui, sebelum pembongkaran dilakukan ratusan warga Lingkungan Sukadana 1 memblokade Jalan Banten Lama dengan membakar ban dan palang kayu dengan spanduk berisi penolakan relokasi ke rusunawa.

Bacaan Lainnya

Pemblokiran Jalan Banten Lama berlangsung hampir satu setengah jam.

Pemkot Serang Tidak Bergeming, Warga Sukadana Tetap Direlokasi ke Rusunawa

Imbasnya lalu lalang kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor dari arah Kota Serang menuju Banten Lama dan sebaliknya sempat tersendat, karena aksi warga Sukadana 1.

Aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP Kota Serang yang turun mengamankan sempat kewalahan mengatur massa aksi dan mengurai kendaraan yang hendak melintas,

sehingga arus kendaraan bermotor dialihkan ke Jalan Margaluyu-Warung Jaud. Langkah itu dilakukan agar akses kendaraan warga pengendara tetap lancar.

Pantauan Banten Raya di lokasi, blokade Jalan Banten Lama dilakukan sekitar pukul 09.30. Warga Sukadana 1 langsung menutup akses jalan utama dengan membakar ban mobil yang sudah disiapkan.

Warga Sukadana Kota Serang Menangis Histeris Tolak Relokasi

Warga juga menutup dengan palang kayu dan spanduk berisi penolakan.

Akses Jalan Banten Lama baru bisa normal sekitar pukul 10.30, ketika hasil audiensi terbatas antara Pemkot Serang dengan perwakilan warga menyepakati penundaan pembongkaran terhadap rumah-rumah warga yang masih bertahan di Lingkungan Sukadana 1.

Aksi penolakan pembongkaran bangunan liar sempat memanas antara warga Lingkungan Sukadana 1 dengan salah seorang pejabat Kecamatan Kasemen.

Kondisi itu berawal dari seorang pejabat Kecamatan Kasemen menarik ban mobil yang dibakar. Insiden itu memantik emosi puluhan warga Sukadana 1 yang tengah panas.

Warga Sukadana Bakar Ban Ditengah Jalan Banten Lama Tolak Rumah Dibongkar

Massa menyerang seorang pejabat Kecamatan Kasemen itu. Seorang pejabat Kecamatan Kasemen itu nyaris jadi amukan warga Sukadana 1.

Beruntung aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP langsung sigap, sehingga seorang pejabat Kecamatan Kasemen selamat dari amukan massa.

Setelah suasana reda, satu unit alat berat beko milik Pemkot Serang turun dan membongkar bangunan liar yang dikomersilkan seperti rumah kos-kosan, dan rumah warga Sukadana 1 yang sudah ditinggalkan oleh pemiliknya yang pindah ke Rusunawa Margaluyu.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan, pihaknya tetap tidak bergeming,

Tolak Rumah Dibongkar, Warga Sukadana Blokir Jalan Banten Lama

pembongkaran rumah-rumah warga Sukadana 1 tetap dilakukan, dan relokasi ke rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Margaluyu tetap akan berjalan, meski sebagian warga menentang.

“Memang banyak penolakan karena warga merasa sudah lama tinggal di bantaran sungai.

Tapi kami menjalankan amanat dari Kementerian PUPR. Kegiatan ini tidak harus selesai hari ini, tapi akan dilakukan secara bertahap,” ujar Wahyu, usai audiensi dengan warga dan tokoh masyarakat Sukadana 1.

Ia menjelaskan, pembongkaran tahap awal dilakukan terhadap dua kategori bangunan, yakni bangunan usaha seperti kontrakan, serta rumah yang sudah ditinggalkan oleh penghuninya, baik yang pindah ke Rusunawa maupun ke tempat lain.

Tubagus Fili Sepriawan, Seru dan Penuh Tantangan

Proses pembongkaran pun dikawal langsung oleh masyarakat bersama petugas.

Ke depan, proses pembongkaran akan dilanjutkan secara bertahap selama satu bulan ke depan sesuai arahan Dinas PUPR.

Namun, warga meminta adanya solusi alternatif berupa penyediaan lahan yang bisa dibeli dengan cara mencicil.

“Tadi ada aspirasi warga yang ingin mengontrak atau membeli tanah secara nyicil. Baik itu lahan milik pemerintah maupun milik tokoh masyarakat.

Walikota Serang Budi Rustandi Tinjau Pembangunan Betonisasi Jalan Pakupatan-Bendung Dari Dana CSR

Mereka minta dijembatani agar tanah itu bisa dikavling-kavling dan dimiliki masyarakat,” jelas dia.

Pihaknya juga mengaku telah berkomunikasi dengan pemilik lahan dan berharap kesepakatan bisa segera tercapai dengan melibatkan RT dan RW setempat.
Menanggapi permintaan warga agar pembongkaran ditunda hingga satu hingga tiga tahun atau bahkan sampai masa jabatan walikota berakhir, Wahyu menilai hal tersebut tidak memungkinkan.

“Kalau tidak ada titik temu, maka kita tetap kembalikan kepada aturan. Dialog masih akan terus dilakukan, tapi arahnya tetap menuju pembongkaran,” tegasnya.

Sempat Ricuh dan Ditolak, Akhirnya Beko Bongkar Rumah Kontrakan di Sukadana

Saat ditanya jumlah rumah yang dibongkar hari ini, Wahyu mengaku belum mengetahui angka pastinya.

“Nanti akan didampingi langsung oleh petugas PUPR dan RT/RW untuk pelaksanaannya,” tandas Wahyu.

Seorang warga Sukadana 1 RT 02, RW 03, Indah Heriyah mengatakan, pihaknya tetap menolak direlokasi ke Rusunawa Margaluyu walaupun digratiskan selama setahun.

“Katanya kita digratiskan 1 tahun. Sambil kita berfikir untuk bikin rumah. Apa iya masyarakat kecil dalam satu tahun bisa bikin gubuk minimal.

Walikota Tinjau Betonisasi Jalan Pakupatan-Bendung Pakai CSR

Sekarang jangankan mau bikin gubuk. Nih lahannya di mana,” ujar Indah, sambil terisak-isak.

Ia mengakui bahwa dirinya dan seluruh warga Sukadana 1 menempati lahan milik negara, namun pihaknya meminta Budi Rustandi memenuhi janjinya menyiapkan tanah eks bengkok untuk warga Sukadana 1.

“Bukan kita tidak sadar. Sadar. Cuman tadinya Pak Wali sudah berjanji mau beli tanahnya nggak ada.

Kita nggak mau pindah ke Rusunawa. Pak Walikota sudah berjanji mau ngasih tanah. Kita cuman nagih janji Walikota udah gitu aja,” ucap dia.

Pertigaan Jalan Jayadinigrat Kaujon Kota Serang Dilebarkan Demi Urai Kemacetan

Indah menjelaskan, pihaknya menolak direlokasi ke Rusunawa Margaluyu lantaran secara ukuran tidak layak, karena terlalu sempit untuk dijadikan tempat tinggal.

“Sekarang kalau ke Rusunawa. Di sini banyak yang jompo. Kedua, tempatnya tidak layak sempit.

Di sana aja pada keluar dari Rusunawa. Sekarang kita disuruh pindah ke sana. Atuh nggak mau.

Terus di sana banyak lansia banyak anak. Rusunawa cuman satu petak. Di situ boker, di situ makan, di situ tidur itu nggak layak buat tempat tinggal,” jelasnya.

Walikota Tinjau Betonisasi Jalan Pakupatan-Bendung Pakai CSR

Warga Sukadana 1 lainnya, Indri Lestari mengaku bingung harus pindah ke mana jika rumahnya dibongkar Pemkot Serang.

“Sedihlah sedangkan kita baru lulus sekolah. Nyari kerja susah harus ada uang. Terdengar bakal ada penggusuran ini kita makin sedih dan bikin bingung mau ke mana. Buat biaya hidup aja susah,” ujar Indri, sambil menangis.

Ia menuturkan, saat ini yang dibutuhkan warga Sukadana 1 adalah kehadiran Walikota Budi Rustandi karena sudah pernah berjanji akan memindahkan warga Sukadana 1 ke tanah eks bengkok.

“Yang kita butuhkan Walikota bukan mereka-mereka ini. Sekarang timsesnya kabur. Jangan-jangan dia sudah ngambil dari walikota,” katanya.

Sempat Ricuh dan Ditolak, Akhirnya Beko Bongkar Rumah Kontrakan di Sukadana

Ketua Solidaritas Warga Bantaran Kali Pembuangan Cibanten, Nanang mengatakan, pembongkaran rumah warga Sukadana 1 tetap dilakukan, namun rumah warga yang sudah ditinggalkan oleh para pemiliknya.

“Adapun rumah yang masih bertahan warganya, silakan tidak akan dibongkar,” ujar Nanang.

Ia menjelaskan, rumah-rumah warga Sukadana 1 yang masih bertahan ditunda paling lama selama satu bulan ke depan.

“Sementara ini di plan yang disampaikan oleh pihak Pemkot Serang itu satu bulan. Tapi kami menampung aspirasi masyarakat, kami akan berusaha ke pemerintah untuk d plan jangka panjang,” jelas dia.

Aksi Warga Sukadana Tolak Rumahnya Dibongkar dan Direlokasi

Nanang menuturkan, sejak awal warga Sukadana 1 sejatinya menolak direlokasi ke Rusunawa Margaluyu, karena tinggal di rusunawa tidak permanen.

“Rusun itu sewa. Oke sekarang kita dikasih waktu oleh Pak Wali satu tahun gratis, tapi ke sananya tetap harus bayar listrik, air, keamanan, kebersihan.

Sementara warga kita penghasilannya minim. Dengan kehidupan suasana yang baru mereka untuk ekonomi kayaknya sulit,” tuturnya.

Alasan yang kedua menolak pindah ke Rusunawa Margaluyu, karena di rusunawa tidak cocok untuk warga lansia dan yang memiliki banyak anak kecil. “Itu alasan kami kenapa menolak rusun,” jelas Nanang.

Walikota Tinjau Betonisasi Jalan Pakupatan-Bendung Pakai CSR

Nanang menerangkan, usulan penundaan selama satu bulan akan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh warga Sukadana 1 untuk melobi Pemkot Serang.

“Kita dan rekan-rekan akan berusaha melobi kembali Pemkot untuk menyampaikan keinginan masyarakat.

Adapun hasil atau tidak tetap kami akan sampaikan ke masyarakat. Artinya warga tetap bertahan di sini. bertahan sampai dengan kita berjuang,” tandasnya.

Kepala DPUPR Kota Serang Iwan Sunardi mengatakan, warga Sukadana 1 yang pindah ke Rusunawa Margaluyu akan diberikan gratis biaya sewa selama satu tahun ke depan.

Ratusan Warga Sukadana Kota Serang Gruduk Kantor Kecamatan Kasemen

“Nah itu kalau dari kajian kami enam bulan sampai dengan satu tahun,” ujar Iwan.

Ia mengatakan, hasil audiensi terbatas, warga Sukadana 1 mengusulkan penundaan pembongkaran rumah-rumah warga Sukadana 1 selama satu bulan ke depan.

“Saya sepakati tadi paling cepat dua minggu, paling lambat satu bulan. Ini yang belum ada titik temu, karena masyarakat menginginkan selalu ingin ketemu dengan Pak Walikota, sedangkan kami ini kan kepanjangan dari Pak Walikota. Nah kita juga harus ada progres,” ucap dia.

Iwan menuturkan, diberikan penambahan waktu selama satu bulan agar dimanfaatkan warga untuk melakukan persiapan pengangkutan barang-barangnya.

Melihat Pengumuman SPMB SMPN di Kota Serang

“Iya kalau kita makanya memberi waktu karena keinginan masyarakat paling cepat 2 Minggu.

Artinya 2 Minggu itu masyarakat punya spare waktu untuk melakukan pengangkutan barang, untuk pendataan terhadap rusunawa mana yang akan ditempati. Barulah setelah clear kita lakukan pembongkaran.

Kita nggak serta merta nggak ujug-ujug kok melakukan pembongkaran. Kalau bicara aturan kita sudah ada surat pemberitahuan 1, 2, 3, sosialisasi sudah, kita nggak pakai ego itulah.

Pasti tetap memperhatikan keinginan masyarakat tapi kan tidak harus semuanya diikuti,” terangnya.

Walikota Tinjau Betonisasi Jalan Pakupatan-Bendung Pakai CSR

Ia menjelaskan, warga Sukadana 1 berkeinginan dapat hibah tanah dari Pemerintah Kota Serang. Sedangkan dalam aturan tidak diperbolehkan tetapi hanya boleh untuk sewa.

Sewa ini adanya di lahan bengkok yang secara kebetulan di dalam ketentuannya ditetapkan di dalam ketentuannya ditetapkan oleh Kementerian ATR BPN itu berupa lahan sawah dilindungi yang perlu dimohon kepada pemerintah pusat.

“Itu kan perlu proses. Yang kedua kami pemkot Serang dalam melakukan pembongkaran kami sebetulnya sudah memanusiakna masyarakat yang akan dibongkar dengan menempatkan di Rusunawa Margaluyu yang sudah kami kaji akan memberikan bebas biaya sewa,” ujarnya. (harir)

Pos terkait