BANTENRAYA.CO.ID – Galian tanah ilegal yang berada di Kampung Pangasinan, Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, tepat di depan exit Tol Rangkasbitung, kembali beroperasi.
Padahal dua hari lalu, Senin (30 Juni 2025), puluhan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lebak dikerahkan untuk memasang dua plang penyegelan tepat di pintu masuk galian.
Nana, warga sekitar mengaku tak habis fikir dengan pemilik galian yang tak menghiraukan tindakan dari Satpol-PP Lebak dengan berani mengoperasikan galiannya kembali. Saat ini, terlihat puluhan truk memasuki area galian.
“Hari Senin Satpol-PP mendatangi lokasi tambang dan memasang 2 spanduk penutupan, tapi hari ini sudah ada lagi beberapa mobil yang terparkir dan kemungkinan akan beroperasi lagi. Bahkan segelnya masih ada,” kata Nana, Rabu (2 Juli 2025).
Sempat Ricuh dan Ditolak, Akhirnya Beko Bongkar Rumah Kontrakan di Sukadana
Di lapangan, puluhan truk tonase terlihat berbaris hendak memasuki area galian dengan kondisi plang yang masih terpasang.
Nana mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak harus tegas mengambil langkah-langkah hukum dan menggandeng aparat penegak hukum, karena ini sudah membangkang.
“Pemerintah harus tegas, itu spanduk penutupan kan sudah dipasang, tapi pengelola masih saja berani beroperasi.
Jangan pihak pengusaha galian diberi celah untuk memberi ruang agar aktifitas galian tanah beroperasi kembali,” ujarnya.
Korupsi Sampah DLH Tangsel Rugikan Negara Rp21 Miliar
Kepala Bidang Minerba pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten Dedi Hidayat menegaskan bahwa galian tanah tersebut ilegal karena tidak tercatat memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
Terlebih, pihaknya juga sejauh ini sudah tidak lagi mengeluarkan izin galian terlebih yang berada di dekat kawasan perkotaan. “Iya di data kami tidak ada izin yang baru kami terbitkan. Galian itu dipastikan ilegal,” kata Dedi singkat.
Dalam penyegelan yang dilakukan sebelumnya, Kepala Dinas Satpol-PP Lebak, Dartim menyampaikan bahwa penyegelan di galian itu sendiri sudah dua kali dilakukan.
Artinya, dua kali juga pengelola galian mengangkangi tindakan dari Satpol-PP Lebak. Tak hanya ilegal, penyegelan juga dilakukan lantaran aktivitas galian mengganggu lalu lintas dengan tumpahan tanah di jalan area Exit Tol Rangkasbitung.
Ratusan Warga Sukadana Kota Serang Gruduk Kantor Kecamatan Kasemen
“Kita akan terus lakukan penindakan jika memang galian itu masih beroperasi. Kita menegakan aturan yang berlaku.
Apalagi kemarin kabarnya banyak masyarakat yang terpeleset akibat tumpahan tanah,” tuturnya.
Ceceran tanah merah yang tumpah saat diangkut menyebabkan lalu lintas di area exit Tol Rangkasbitung licin.
Pengendara, khususnya roda dua, mengeluhkan kondisi tersebut. Bahkan belum lama ini, banyak kendaraan roda dua yang berjatuhan akibat terpeleset.
Ratusan Warga Sukadana Kota Serang Gruduk Kantor Kecamatan Kasemen
PT Wijaya Karya (Wika) Serang-Panimbang sendiri turut merespon keadaan itu. Wika bahkan meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.
Wika juga turut melakukan penanganan dengan membersihkan area jalan yang dipenuhi ceceran tanah akibat membandelnya aktivitas galian.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Tim telah melakukan penanganan dengan membersihkan lokasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” kata kata Manajemen Bidang Pemasaran dan Pengembangan Usaha PT Wika Serpan Albagir.
Albagir juga memastikan bahwa aktivitas galian penyebab jalur di area Exit Tol Rangkasbitung menjadi licin bukan bagian dari proyek PT Wika Serpan. (aldi)