BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 10 tenaga honorer yang berstatus sebagai Tenaga Harian Lepas atau THL di Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag Cilegon tak terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara atau BKN RI.
10 THL tersebut bekerja sebagai tenaga keamanan dan tenaga kebersihan di Pasar Baru Merak.
10 tenaga honorer di Disperindag Kota Cilegon mengadukan ke Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Cilegon beberapa waktu lalu dan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas terkait masalah tersebut di Ruang Rapat DPRD Cilegon, Senin, 21 Agustus 2023.
Perwakilan THL di Pasar Baru Merak Aswari menuntut agar masuk ke dalam database BKN RI.
BACA JUGA:Turnamen Bola Voli Kelurahan Bendungan Kota Cilegon, RW Ini Jadi Kampiun
Sehingga, saat ada kesempatan menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK bisa ambil bagian di dalamnya.
“Saat ini meskipun kita honorer THL di Disperindag, tapi tidak masuk database honorer di BKN,” kata Aswari.
Aswari mengatakan, 10 THL di Disperindag Kota Cilegon tersebut rata-rata bekerja sudah 15 tahun sebagai tenaga keamanan dan kebersihan di Pasar Baru Merak.
“Kalau melihat aturan sudah masuk untuk diprioritaskan menjadi PNS atau PPPK,” ujarnya.
BACA JUGA:2 Kepala Dinas di Pemkot Cilegon Digeser
Aswari mengatakan, adanya aksi para tenaga honorer yang tergabung dalam Fortrah Cilegon menuntut pengangkatan PPPK, pihaknya tidak ikut serta karena tidak masuk dalam database BKN RI.
“Kami berharap masuk ke database BKN dulu, itu saja untuk saat ini. Masalah nantin statusnya jadi outsorcing itu nanti,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Pelaksana Tugas Kepala Disperindag Kota Cilegon Syafrudin mengatakan, para tenaga keamanan dan tenaga kebersihan tersebut memang tidak masuk database BKN RI.
“Kondisi seperti ini mungkin bukan kita saja, daerah lain mungkin juga ada miss data, tapi apapun yang diminta kami upayakan masuk ke database,” kata Syafrudin.
BACA JUGA:Camat Citangkil Kota Cilegon Gerak Cepat Sambangi Rumah Warga yang Roboh
Ia menambahkan, para THL yang tidak masuk database BKN RI tersebut jumlahnya saat ini ada 10 orang.
“Syaratnya apa saja, nanti kita akan tanya ke BKPSDM untuk didata ke database BKN,” ucapnya.
Ketua Komisi 4 DPRD Cilegon Erik Airlangga Al Ghozali mengatakan, pihaknya mendapatkan surat dari para THL di Disperindag Kota Cilegon yang menuntut agar para tenaga honorer ini masuk database BKN RI.
“Kami minta carikan formulanya, yang terpenting tidak menabrak aturan yang sudah ada,” tuturnya.***