Trending

51 Desa dan Kelurahan Dikukuhkan Jadi Wilayah Sadar Hukum, Kriteria Penilaiannya Ketat

BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 51 Desa atau Kelurahan yang ada di Banten, dikukuhkan sebagai wilayah sadar hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau KemenkumHAM Perwakilan Provinsi Banten.

Pengukuham tersebut dilakukan karena 51 desa atau kelurahan tersebut telah menjadi pembinaan sadar hukum.

Related Articles

Penjabat atau Pj Sekretaris Daerah Provinsi Banten Virgojanti yang turut menyaksikan pengukuhan 51 desa atau kelurahan binaan sadar hukum di Wilayah Provinsi Banten tersebut mengatakan, dengan adanya pengukuhan desa atau kelurahan sadar hukum dapat menjadi pemicu dan contoh bagi desa kelurahan lain untuk turut meningkatkan akan kesadaran hukum masyarakat.

Virgojanti juga mengungkapkan, tak mudah bagi desa atau kelurahan untuk dapat meraih predikat Sadar Hukum dari KemenkumHAM, karena ada beberapa kriteria dan penilaian yang ketat akan indeks desa atau kelurahan.

BACA JUGA:Soroti Kasus Syahrul Yasin Limpo, Wahidin Halim: Menteri Bersalah Tanggungjawab Presiden

“Mudah-mudahan dengan dikukuhkannya desa dan kelurahan Sadar Hukum ini dapat menjadi contoh bagi desa lain untuk bisa meningkatkan dan mewujudkan kesadaran hukum masyarakatnya di Provinsi Banten,” kata Virgojanti kepada Banten Raya, Kamis, 26 Oktober 2023.

Virgojanti juga mengatakan, kesadaran akan hukum bukan untuk ditakuti, melainkan untuk dipatuhi, karena dengan tingginya tingkat akan kesadaran hukum,  dapat menjadikan desa dan kelurahan sadar hukum mulai dari tata kelola pemerintahan desa dan kelurahan.

Selain itu, seluruh elemen masyarakat yang memiliki kesadaran yang tinggi serta patuh terhadap hukum di wilayahnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button