BANTENRAYA.CO.ID – Sholat adalah ibadah yang merupakan rukun Islam kedua.
Terdapat dua jenis sholat, yaitu fardhu dan sholat sunnah.
Waktu, syarat, gerakan dan bacaan sholat sudah ditentukan semuanya di riwayat dalil yang kuat.
BACA JUGA: 5 Tipe Makanan Penambah Hb Ibu Hamil, Cegah Anemia Selama Masa Kehamilan
Sholat ada yang dilakukan secara berjamaah, dan ada juga yang dikerjakan secara sendiri atau munfarid.
Seorang muslim yang mendirikan sholat tidak hanya akan mendapat pahala yang besar, tapi juga menunjukkan rasa bangga sebagai penganut agama Islam.
Hal tersebut karena menjaga sholat adalah satu-satunya hal yang membedakan seorang muslim dengan penganut agama lainnya.
BACA JUGA: Sampah Kiriman di Pantai Teluk Diperkirakan Capai 20 Ribu Ton
Namun terkadang ada hal atau kondisi yang terjadi di tengah sholat yang mungkin membuat seseorang menjadi waswas apakah sholat yang dia kerjakan batal atau tidak.
Dan berikut bantenraya.co.id sudah merangkum dari berbagai sumber tentang 6 hal yang boleh dilakukan seorang muslim ketika sholat:
1. Menelan Sisa Makanan
Menelan sisa makanan tidaklah membatalkan sholat.
Pasalnya, hal tersebut disamakan dengan menelan ludah ketika sholat, dan itu tidak dihitung makan atau minum.
BACA JUGA: 6 Desain Masjid Modern dari Seluruh Dunia, Desain Futuristiknya Bisa Buat Betah Sholat di Sana
Seorang ulama madzhab Hambali yang bernama Mansur Al-Buhuti ketika menjelaskan hal-hal yang membatalkan shalat, beliau juga mengatakan:
ولا بأس ببلع ما بقي في فيه من بقايا الطعام من غير مضغ أو بقي بين أسنانه من بقايا الطعام بلا مضغ مما يجري به ريقه وهو اليسير، لأن ذلك لا يسمى أكلا
“Tidak masalah menelan sisa makanan di mulutnya tanpa dikunyah, atau sisa makanan yang terselip di sela gigi tanpa dikunyah, yang terlarut bersama ludah, dan sisa makanan itu sedikit. Karena semacam ini tidak disebut makan.” (Kasyaf al-Qana’, 1/398).
BACA JUGA: 6 Menu Ikan yang Boleh Dimakan Penderita Asam Lambung, Namun Tetap Perhatikan Cara Penyajiannya
2. Dahi Tertutup Rambut, Peci atau Mukena
Berambut gondrong bagi laki-laki tidak dilarang oleh Islam.
Bahkan salah satu ciri fisik dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah memiliki panjang rambut yang menyentuh bahu.
Namun terkadang rambut ada yang menutupi dahi ketika sedang bersujud.
BACA JUGA: Resep Membuat Acar Kuning Ikan Nila yang Cocok Disajikan Untuk Menu Makan Siang
Selain itu, kadang peci atau ujung mukena juga ada yang sampai menghalang dahi ketika dipakai.
Dan hal tersebut sebenarnya tetap membuat sujud sah, karena terdapat riwayat dari al-Hasan, beliau berkata:
كَانَ أَصْحَابُ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْجُدُونَ وَأَيْدِيهِمْ فِي ثِيَابِهِمْ وَيَسْجُدُ الرَّجُل عَلَى عِمَامَتِهِ
“Dahulu para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan sujud sedangkan tangan mereka berada di dalam baju/kain mereka, dan ada orang yang melakukan sujud di atas sorbannya.” (Riwayat al-Baihaqi).
BACA JUGA: 7 Rekomendasi Vitamin Anak Penambah Nafsu Makan dan Berat Badan, Disertai Kisaran Harga Sebotolnya
Di dalam suatu riwayat yang lain:
كَانَ الْقَوْمُ يَسْجُدُونَ عَلَى الْعِمَامَةِ وَالْقَلَنْسُوَةِ وَيَدُهُ فِي كُمِّهِ
“Dahulu mereka melakukan sujud di atas sorban dan penutup kepala (peci), sedangkan tangan mereka berada di dalam lengan bajunya.” (Riwayat Bukhari).
Ulama berpendapat bahwa sorban atau kain yang menghalang dahi ketika sujud itu digunakan karena adanya udzur, disebabkan karena panasnya pasir tempat mendirikan sholat.
BACA JUGA: 5 Penyebab Ikan Mas Koki Mudah Mati, Nomor 5 Penyebab yang Paling Sering
Namun walaupun tanpa udzur, rambut atau peci yang menghalangi kening ketika sujud hukumnya tidak mengapa, atau makruh hukumnya menurut sebagian Ulama.
Sedangkan anggapan bahwa rambut atau peci yang menghalangi kening ketika sujud, meskipun hanya satu rambut dapat membatalkan shalat, hal itu merupakan pendapat yang lemah, bahkan berlebih-lebihan.
3. Dilewati Orang (Ketika Sedang Berdiri Sholat Sebagai Makmum)
Sutrah adalah jarak atau pembatas antara tempat orang lewat dengan tempat seorang yang sholat meletakkan dahinya untuk sujud.
BACA JUGA: 4 Tips Menjadi Pendengar yang Baik, Rahasia untuk Hubungan Kalian Makin Langgeng
Islam melarang memotong sutrah seseorang yang sedang sholat.
Namun larangan tersebut berlaku untuk seseorang yang sedang sholat munfarid.
Sedangkan sutrah bagi para makmum adalah sutrah imam sholat mereka.
BACA JUGA: 8 Aplikasi yang Diperlukan di Mata Kuliah Teknik Informatika dan Link Unduhnya
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bercerita:
أَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى حِمَارٍ أَتَانٍ ، وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الاِحْتِلاَمَ ، وَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى بِمِنًى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ ، فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَىْ بَعْضِ الصَّفِّ وَأَرْسَلْتُ الأَتَانَ تَرْتَعُ ، فَدَخَلْتُ فِى الصَّفِّ ، فَلَمْ يُنْكَرْ ذَلِكَ عَلَىَّ
“Aku pernah datang dengan menunggang keledai betina, yang saat itu aku hampir menginjak masa baligh, dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat di Mina tanpa menghadap tembok. Maka aku lewat di depan sebagian shaf kemudian aku melepas keledai betina itu supaya mencari makan sesukanya. Lalu aku masuk kembali di tengah shaf dan tidak ada seorang pun yang menyalahkanku.” (HR. Bukhari, no. 76, 493 dan 861).
Jadi tidak mengapa jika ada anak kecil yang berlari di depan makmum yang sedang sholat berjamaah.
BACA JUGA: 4 Kelebihan Kuliah Kelas Karyawan, Disertai Alasan Mengapa Kamu Harus Kerja Dulu Sebelum Kuliah
Atau jika ada orang yang batal wudhunya, kemudian dia keluar shaf lalu berjalan lewat depan para makmum.
4. Maju Mengisi Shaf yang Bolong
Ketika kamu sedang sholat berjamaah sebagai makmum, kemudian tiba-tiba makmum di depanmu keluar shaf karena batal wudhu, kamu dibolehkan untuk melangkah maju mengisi shaf kosong tersebut.
Namun, hal tersebut dilakukan ketika posisi sholat sedang berdiri.
BACA JUGA: 5 Cara Plitur Kayu Supaya Mengkilap dan Indah Dipandang
Hal tersebut boleh untuk dilakukan berdasarkan hadits shahih yang meriwayatkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sholat berjaah berdua dengan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang masih kecil.
Saat itu Ibnu Abbas berdiri sebagai makmum di kiri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal adab yang sesuai sunnah adalah makmum berdiri di kanan imam jika sholat berjamaah berdua.
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menceritakan:
قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ، فَقُمْتُ أُصَلِّي مَعَهُ، فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ، فَأَخَذَ بِرَأْسِي، فَأَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam, kemudian aku ikut shalat bersama beliau. Aku berdiri di sebelah kiri beliau, lalu beliau memegang kepalaku dan memindahkanku ke sebelah kanan beliau.” (HR. Bukhari 699, Muslim 763).
BACA JUGA: 4 Tips Mendapat Transkrip Nilai Kuliah yang Bagus Sampai Wisuda
Semua gerakan yang ringan atau sedikit tersebut termasuk penyempurna urusan shaf sholat dan tidak meniadakan thumaninah dalam sholat.
Dan mendahulukan mengisi shaf terdepan yang masih kosong sangat dianjurkan sampai ada ganjarannya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى الَّذِيْنَ يَصِلُوْنَ الصُّفُوْفَ وَمَنْ سَدَّ فُرْجَةً رَفَعَهُ اللهُ بِهَا دَرَجَةً
“Sesungguhnya Allah dan para Malaikat-Nya selalu mendoakan orang-orang yang menyambung shaf-shaf dalam shalat. Siapa saja yang mengisi bagian shaf yang lowong, akan diangkat derajatnya oleh Allah satu tingkat.” (HR. Ibnu Mâjah no. 995).
BACA JUGA: 5 Jenis Makanan yang Mengandung Purin, Pengidap Asam Urat Harus Waspada Ini
5. Mengambil Barang yang Terjatuh atau Mematikan HP
Mengambil barang yang terjatuh ketika sholat diperbolehkan, selama tidak menyebabkan menambahnya gerakan sholat.
Misalkan kunci jatuh ketika sujud, maka kunci itu boleh diambil ketika posisi masih sujud atau sedang duduk.
Namun tidak boleh diambil ketika posisi badan sudah berdiri lagi, karena dapat membuat badan kembali membungkuk ruku’ sehingga menambah gerakan sholat.
BACA JUGA: Jangan Takut Donor Darah! Manfaatnya Sangat Besar ke Kesehatan
Sementara mematikan HP ketika sedang sholat juga diperbolehkan demi memberi ketenangan jemaah ketika sholat.
Para ulama kontemporer memfatwakan bahwa dibolehkan bagi orang yang shalat untuk melakukan gerakan tangan dalam rangka mematikan suara HP yang mengganggu.
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan:
وأما من نسِي إغلاقها فلا تلحقه تبعة، وعليه أن يبادر بكتم الصوت ولو في الصلاة، فإن تلك حركة يسيرة لا أثر لها في صحة الصلاة.
“Sementara orang yang lupa mematikan HP miliknya, dia tidak dianggap melakukan dosa, namun dia harus segera mematikan suara HP, meskipun dia sedang shalat. Karena semacam ini hanya gerakan ringan, yang sama sekali tidak mempengaruhi gerakan keabsahan shalat.” (Fatawa Syabakah Islamiyah, 119943).
BACA JUGA: 5 Waktu Mustajab Doa yang Bisa Ditemui Tiap Hari dan Tiap Malam
6. Menggendong Anak
Menjaga anak yang masih bayi untuk tetap tenang terkadang membuat orang tua harus terpaksa mendirikan sholat sambil menggendongnya.
Namun hal tersebut dibolehkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah sholat sambil menggendong cucu beliau yang bernama Umamah bintu Abil Ash.
Ibunya Umamah bernama Zainab, putri sulung Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
BACA JUGA: 3 Cara Allah Mengabulkan Doa Kita, Motivasi Jika Pernah Merasa Kalau Doa Tidak Dikabulkan
Abu Qotadah radhiyallahu ‘anhu menceritakan:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا، وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا
“Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sholat sambil menggendong Umamah putri Zainab bintu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apabila beliau sujud, beliau letakkan Umamah, dan apabila beliau bangkit, beliau menggendongnya.” (HR. Bukhari 516, Muslim 543, dan yang lainnya).
Praktek tentang tata cara sholat sambil menggendong anak bisa dilihat di sini.
Itulah 6 hal yang masih boleh dilakukan oleh seorang muslim ketika sholat.***