BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 700 pedagang Pasar Kranggot terjerat hutang lintah darat alias rentenir.
Hal itu, ditengarai karena berhutang ke lintah darat sudah menjadi bagian dari habit atau kebiasaan dan ketergantungan puluhan tahun saat beraktivitas jual beli di pasar.
Kelapa Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pasar Kranggot Dani Rahmat membenarkan jika sebagian besar atau hampir separuh pedagang terjerat hutang piutang dengan lintah darat atau rentenir.
Lebih sulitnya lagi, jelasnya, tidak bisa dihilangkan karena keduanya baik pedagang dan rentenir sudah bekerjasama puluhan tahun.
“Disini (Pasar Kranggot) ada hampir 70 kolektor baik individu maupun koperasi (rentenir) selalu muter untuk menagih pembayaran hutang harian. Per orang itu bisa hampir 10 orang pedagang yang ditagih. Sementara disini ada kurang lebih 1.500 pedagang aktif,” katanya, Senin 14 Agustus 2023.
BACA JUGA: Koperasi Syariah Didorong Atasi Pinjol dan Rentenir, Begini Kata Helldy
Dani menambahkan, artinya bukan tidak mau pedagang lepas dari lintah darat. Namun, lebih karena cepat dan tidak ribet seperti bank resmi.
“Kalau bank pengajuan sekarang belum tentu besok atau tiga hari lagi cair, prosesnya lama, ada BI Checking, dokumen-dokumen persyaratan dan prosedur lainnya. Kalau rentenir hari ini butuh, maka bisa cair dan pedagang bisa jual beli lagi. Jadi saling tahu satu sama lain saja dan komit,” jelasnya.
Menurut Dani, bukan tidak banyak bank yang mencoba masuk, baik itu bank resmi pemerintah pusat atau BUMN atau bank daerah.
Namun, karena sudah kebiasaan maka yang dibutuhkan adalah bagaimana membangun kesadaran pedagang agar tidak lagi tergantung kepada rentenir, meski memberikan kemudahan.
“Memang butuh edukasi, karena ini sudah mengakar. Artinya bank harus serius bukan saja memberikan keringanan dan kemudahan prosedural saja. Tapi juga mendorong kesadaran atau edukasi keuangan untuk pedagang,” jelasnya.
Soal rugi dan untung terjerat rentenir, papar Dani, tidak bisa diukur. Ada beberapa yang memang sampai kiosnya diambil alih karena tidak mampu membayar.
Tapi tidak sedikit juga yang tetap eksis dan sudah puluhan tahun tergantung dengan permodalan dari rentenir.
“Tidak bisa diukur. Kasusnya beda-beda, ada yang sampai diambil alih kiosnya. Tapi ada juga yang bisa survive karena pinjaman dari rentenir. Jadi memang tidak bisa dipukul rata, karena faktanya begitu yah,” ucapnya.
Soal larangan, tegas Dani, pihaknya tidak memiliki kewenangan melarang dan mengusir para kolektor atau rentenir tersebut. Sebab, hal itu diluar kewenangan UPT Pasar Kranggot.
“Tidak bisa juga dilarang atau diusir. Karena memang bukan kewenangan dan kami tidak memilikinya,” jelasnya.
BACA JUGA: Akses Pinjaman Bank Diakui Sulit, Pedagang Pasar Kranggot Terjerat Hutang Rentenir
Salah satu pedagang Pasar Kranggot Supri menyatakan, banyak dari teman pedagangnya yang terjerat rentenir.
Hal itu, karena tidak ada syarat khusus dan saat itu juga bisa diberikan sejumlah uang yang dibutuhkan dengan kesepakatan pengembalian dengan tempo yang disepakati.
“Cepat dapatnya meski bunga pengembalian sampai 25 persen. Kalau bank prosedurnya panjang dan ribet. Terus kalau mereka itu datang langsung. Kalau bank itu tidak ada yang turun langsung,” jelasnya.
Kebutuhannya sendiri, jelas Supri, sebenarnya tidak akan besar, karena untuk tambahan modal saja. Per perdagangan hanya di kisaran Rp1 juta sampai Rp2 juta saja.
“Kebutuhannya tidak akan besar, paling Rp1 sampai Rp2 juta saja. itu memang karena untuk tambahan modal berjualan,” pungkasnya. ***