SERANG, BANTEN RAYA- Sebanyak 9 pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Banten masih memiliki piutang mencapai sekitar Rp2,3 triliun per 2021. Guna menyelesaikan piutang dari 9 Pemda tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama stakeholder terkait menyusun standar operasional prosedur (SOP) pengurusan dan penghapusan piutang daerah. Ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah dan penyelesaian piutang pada 9 daerah tersebut.
Demikian terungkap dalam Sosialisasi Pengurusan Piutang Negara/ Daerah dan Penghapusan Piutang Daerah yang digelar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten di Aula BPKAD Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa, 2 Agustus 2022.
Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Banten M Tranggono mengatakan, dalam pengelolaan keuangan daerah ada juga yang dikenal dengan piutang daerah. Secara garis besar ia adalah jumlah uang yang wajib dibayarkan kepada pemerintah daerah (pemda).
“Atau juga hak pemda yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Kemudian juga atau akibat lainnya yang sah,” ujarnya.
Ia menuturkan, berdasarkan rekapan catatan laporan keuangan pemerintah daerah audited tahun 2021, diketahui bahwa jumlah total piutang daerah untuk pemda provinsi dan 8 kabupaten/kota mencapai Rp2,3 triliun. Piutang itu, berupa piutang pajak Rp1,4 triliun dan piutang bagian lancar tuntutan ganti rugi atas kekayaan daerah Rp6,8 miliar, piutang retribusi Rp12,4 miliar serta piutang lainnya.
“Penagihan terhadap piutang daerah akan menjadi masalah jika dalam perjalanan waktu, piutang daerah menjadi macet. Diharapkan waktu dekat ini bisa terselesaikan dengan baik. Saya minta kepada mereka untuk bisa menyelesaikan salah satunya dengan membuat SOP,” ungkapnya.
Tranggono menegaskan, SOP merupakan bagian dari upaya penyelesaian piutang daerah. Aturan main itu harus disusun sebagai prosedur baku sehingga pemerintah daerah bisa mengambil langkah-langkah yang tepat ke depan.
“Ini adalah bagian kita untuk Bagaimana Banten ini bisa mempertahankannya (opini BPK) WTP (wajar tanpa pengecualian),” tuturnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Banten Nuning Sri Rejeki Wulandari mengatakan, memamg diperlukan langkah-langkah untukmendorong agar penyelesaian dalam pengurusan utang negara atau daerah bisa tuntas.
“Ini berproses, tidak besok langsung jadi. Saya percaya dan yakin dengan adanya sosialisasi ini akan ada proses dan bisa menyelesaikan,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, kegiatan sosialisasi yang digelar dimaksud ingin memberikan solusi dalam rangka bagaimana untuk lebih transparan dan akuntabel dalam menyusun laporan keuangan provinsi atau kabupaten/ kota. BPKAD dan DJKN menginisiasi dengan mengundang Inspektorat, Bapenda dan BPKAD kabupaten/ kota se-Banten.
Ia menegaskan, dengan sosialisasi ini diharapkan seluruh piutang pemda kepada pihak ketiga atau kepada wajib pajak itu bisa diselesaikan. Untuk itu maka disusun SOP penyelesaian terhadap piutang-piutang pajak dan retribusi.
“SOP-nya itu artinya apa reaksinya akan kita lakukan tahapannya seperti apa. Sehingga ketika kita nanti menampilkan di neraca berapa jumlah piutang pajak atau piutang negara atau piutang daerah kita bisa. Lalu ada tahapan atau upaya renaksi (rencana aksi) yang kita lakukan terhadap proses-proses perbaikan,” katanya.
Adapun hal-hal yang akan muncul dalam SOP pengurusan dan penghapusan piutang daerah diantaranya adalah mendata berapa jumlah dan umur piutang. Selanjutnya seperti apa treatment untuk upaya penyelesaiannya.
“Karena tidak bisa kita samakan antar case kesatu dengan yang case kedua. Itu terus dilakukan, nanti SOP ini akan kita atur dan sosialisasikan. Kini yang terpenting adalah membuat dan mempunyai gambaran umum dan langkah secara umum seperti apa,” tegasnya. (tohir)