BANTENRAYA.CO.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan 98 persen dari 1.081 daput SPPG di Banten belum memenuhi standar.
Kondisi itu disebut menjadi penyebab utama munculnya sejumlah masalah, termasuk kasus keracunan makanan, dalam pelaksanaan program tersebut.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II Badan Gizi Nasional Albertus Dony Dewantoro mengatakan, hasil evaluasi lembaganya menunjukkan sekitar 98 persen dapur SPPG di Banten tidak sesuai ketentuan.
“Rata-rata dapurnya jelek. Jadi hampir sekitar 98 persen dapurnya kurang sesuai dengan standar,” kata Dony di sela Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program MBG Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN bersama Forkopimda di hotel Aston Serang, Rabu (22 April 2026).
Menurut dia, banyak dapur MBG yang belum menjalankan standar operasional prosedur (SOP) secara benar, mulai dari pengolahan bahan makanan hingga penyajian menu.
Akibatnya, kualitas makanan yang dibagikan kepada siswa berpotensi menurun dan memicu gangguan kesehatan.
Doni mengungkapkan, salah satu persoalan yang paling banyak ditemukan ialah tidak tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di dapur SPPG.
Selain itu, tingkat kebersihan dapur juga dinilai masih rendah. “Ada dapur yang tidak memiliki IPAL dan kebersihannya juga kurang,” ujarnya.
BACA JUGA : Angkutan Kota Nyaris Punah
Sementara itu, berdasarkan data BPN, sebanyak 20 SPPG atau dapur MBG di Provinsi Banten dijatuhi sanksi suspend oleh BGN.
Sanksi tersebut diberikan karena sejumlah dapur dinilai belum memenuhi standar, terutama terkait instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan kualitas menu makanan.
“Dapur MBG yang dikenai suspend paling banyak berada di wilayah Banten Selatan, yakni di Pandeglang dan Lebak,” kata Dony.
Dia merinci, dari total 20 dapur MBG yang disanksi, sebanyak tujuh berada di Kabupaten Pandeglang dan delapan lainnya di Kabupaten Lebak. Sisanya tersebar di sejumlah daerah lain di Banten.
BACA JUGA : Murah, Cocok Buat Pelancong
Keputusan suspend diambil setelah BGN menemukan berbagai pelanggaran dalam operasional dapur MBG.
Pelanggaran paling dominan adalah tidak tersedianya instalasi pengolahan air limbah yang layak dan buruknya kualitas makanan yang disajikan.
“Penyebabnya karena tidak memiliki IPAL yang layak dan ada juga yang kualitas menunya buruk.
Kategori menu buruk meliputi makanan yang disajikan dalam porsi terlalu minim, tidak layak konsumsi, hingga ditemukan dalam kondisi basi. Jadi yang termasuk menu buruk itu menu yang minimalis dan basi,” katanya.
BACA JUGA : .Banten Masuk Provinsi Terbaik Indeks Keuangan
Beberapa kasus bahkan sempat menjadi sorotan publik setelah beredar laporan mengenai makanan basi dan dugaan keracunan. Salah satunya terjadi di Kota Cilegon.
Untuk dapur MBG di Cilegon yang sempat menyebabkan keracunan, BGN memberikan tenggat waktu selama satu pekan untuk melakukan perbaikan. Namun, peringatan tersebut disebut sebagai kesempatan terakhir.
“Kami beri waktu satu minggu untuk memperbaiki menu. Itu peringatan terakhir. Kalau terjadi lagi, dapur itu akan ditutup permanen,” tegas Dony.
Selain memperbaiki kualitas makanan, dapur MBG yang terkena suspend juga diwajibkan membenahi sarana pengolahan limbah. BGN menyatakan dapur yang belum memiliki IPAL sesuai standar tidak akan diizinkan kembali beroperasi.
BACA JUGA : Pertamina Wisuda 168 Binaan Usaha Ultra Mikro, Total Cuan Hingga 2,7M
“Untuk perbaikan IPAL, kami beri waktu sampai sesuai standar BGN. Setelah itu baru boleh buka kembali,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Letjen TNI (Purn) Dadang Hendrayudha meminta pemerintah daerah ikut aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG.
“Kita minta pemda bersama-sama melakukan pengawasan,” kata Dadang.
Menurut dia, pengawasan tidak hanya menyangkut mutu makanan, tetapi juga rantai pasok bahan pangan. BGN mendorong agar kebutuhan bahan baku dapur MBG dipenuhi dari petani dan peternak lokal di Banten.
“Kita mendorong agar rantai pasok bahan pangan disuplai oleh petani dan peternak di daerah, sehingga petani dan peternak di Banten bisa sejahtera,” ujarnya.
Dadang menegaskan program MBG merupakan program sosial yang harus dijalankan sesuai standar pelayanan.
Karena itu, seluruh pengelola dapur diminta memenuhi kewajiban mereka setelah memperoleh hak untuk menjalankan program.
“MBG adalah program sosial, meski ada keuntungan di situ. Maka kita mengajak, ayo buat dapur sesuai standar. Hak mereka sudah kita berikan, sekarang kami meminta kewajiban mereka,” ujarnya. (tohir)




