BANTENRAYA.CO.ID – Kasus dugaan korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018 dengan kerugian negara Rp966.707.011, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin 24 September 2023
Adapun ketiga terdakwa dalam kasus tersebut yaitu Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon Tahun 2018 Tb. Dikrie Maulawardhana
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Bagus Ardanto, dan pihak swasta dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Septer Edward Sihol.
BACA JUGA: Waduh! M-Banking BCA Eror Hari Ini, Nasabah Tidak Bisa Lakukan Transaksi
Dalam dakwaan, JPU Kejari Cilegon Achmad Afriansyah mengatakan perbuatan ketiga terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar RpRp966.707.011.
“Kegagalan bangunan tersebut yang didasari adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa (Tb. Dikrie Maulawardhana, Bagus Ardanto dan Septer Edward Sihol telah menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara Rp 966.707.119,” katanya kepada Majelis Hakim, Senin 24 September 2023.
Achmad menjelaskan perbuatan ketiganya dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Contoh Teks Pildacil Maulid Nabi Untuk Anak SD Paling Juara Singkat dan Mudah Dihafal
“Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” jelasnya.
Diketahui, kasus korupsi pembangunan pasar yang terletak di Jalan Raya Cilegon-Merak, Kecamatan Grogol ini mulai mencuat pada tahun 2022.
Sebab, sejak padar tersebut dibangun pada tahun 2018 menggunakan dana alokasi khusus (DAK), pasar tersebut tidak pernah dioperasikan.
BACA JUGA: 25.950 Warga Lebak Belum Lakukan Perekaman e-KTP
Diduga pembangunan pasar tanpa adanya studi kelayakan, dan tidak sesuai dengan ketentuan teknis pembangunan pasar rakyat yang termuat dalam Perpres nomor 5 tahun 2018, tetang petunjuk teknis DAK.
Selain itu, pelaksana pekerjaan CV Edo Putra Pratama pada proses tender pembangunan Pasar Rakyat Grogol tersebut, dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.8 miliar, dianggap tidak layak menang tender karena tidak memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditentukan.
Namun Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon Tahun 2018 Tb.
Dikrie Maulawardhana dan PPK dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Bagus Ardanto menyalahgunakan wewenang, dengan memalsukan dokumen persyaratan tender agar memenuhi syarat kualifikasi.***