BANTENRAYA.CO.ID- Satreskrim Polres Lebak berhasil menangkap 5 pelaku terduga pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, pada Kamis (12/10/2023). Hingga kini, Polres Lebak sedang mendalami kasus tersebut.
Kanit PPA Polres Lebak, IPDA Sutrisno membenarkan jika kelima pelaku terduga pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur sudah ditangkap.
“Benar, kelima pelaku berinisial A (23), RA (18), D (16), T (22), warga Kecamatan Bayah, sedangkan untuk pelaku R warga Kecamatan Pangarangan,” kata Sutrisno saat dihubungi Bantenraya.co.id, Kamis 19 Oktober 2023.
Ia mengungkapkan, kelima pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing, pada Kamis(12/10/2023), dan saat ini sudah dibawa ke Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA : Bejat! ABG 13 Tahun di Lebak Diduga Diperkosa 4 Remaja, Anggota DPRD Kutuk Pelaku yang Belum Diproses Hukum
“Saat ini polisi telah meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan,” ucapnya.
Sutrisno menambahkan, awalnya pelaku hanya berjumlah 4 orang setelah melakukan pendalaman ternyata pelaku berjumlah 5 orang.
“Awalnya kan empat orang, terus setelah dilakukan pemeriksaan kepada korban, ternyata yang empat itu pelaku yang memperkosa korban di villa, sedangkan satu pelaku lagi memperkosa korban di rumah saudaranya,” tandasnya.
“Untuk saat ini masih pemeriksaan, maka belum bisa menentukan terancam pasal apa,” sambungnya.
Kepala UPTD PPA DP2KBP3A Kabupaten Lebak, Puji Astuti, mengaku telah melakukan konseling dan trauma healing, Puji juga menjamin akan menyiapkan pengacara atau kuasa hukum jika kasus ini bergulir ke proses hukum.
“Ya kami juga sudah menyiapkan tim advokat, kemudian korban sudah kami tangani, dan mendapatkan bimbingan,” singkatnya.
BACA JUGA : Gadis Dibawah Umur di Bayah Diduga Diperkosa 4 Remaja, Keluarga Lapor Polres Lebak
Dalam berita sebelumnya, seorang gadis berusia 13 tahun warga Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak diduga telah mengalami tindak perkosaan yang dilakukan oleh 4 remaja asal Kecamatan Bayah, pada tanggal 24 dan 30 September 2023 lalu. Korban diperkosa di dua lokasi, pertama di villa Kecamatan Bayah, dan kedua di rumah salah satu pelaku.
Berdasarkan informasi, 4 orang terduga pelaku pemerkosaan yang merupakan warga Desa Bayah Barat tidak diproses hukum, lantaran terjadi proses perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku diinisiasi oleh pemerintah desa setempat. Sehingga pada Rabu (11/10/2023) keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Lebak. ***