SERANG, BANTENRAYA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten membongkar jaringan narkoba di Lembaga Pemasyaratan Tangerang. Dalam perkara itu, BNN mengamankan dua orang narapidana kasus narkoba berinisial MJ (23) dan FF (29).
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid mengatakan kasus peredaran narkoba yang diungkap pada 3 Februari 2024 ini, bermula dari tertangkapnya MI (25) pelajar asal Tangerang.
“Kami melakukan penangkapan di Jalan Gang Arista, depan ruko Kiki Salong, Lingkungan Karang Mulya, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang,” katanya usai ekspose di Kantor BNNP Banten, Kamis (22/2/2024).
BACA JUGA : Padi di Kasemen Kota Serang Rusak Tersapu Angin Kencang
Rohmad menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 100,22 gram narkoba jenis sabu. Narkoba itu rencananya akan diedarkan di wilayah Provinsi Banten.
“Dari pemeriksaan, MI mengaku mendapatkan perintah dari narapidana kasus narkoba di salah satu Lapas di Tangerang,” jelasnya.
Dari keterangan dan penangkapan itu, Rohmad menambahkan pihaknya melakukan pengembangan ke Lapas Tangerang, dibantu Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Banten dan memeriksa narapidana berinisial FF.
BACA JUGA : Sebagian Petani Kasemen Kota Serang Mulai Panen
“Setelah dilakukan interogasi, FF mengakui jika dirinya yang memerintahkan MI untuk mengambil narkoba di Jakarta,” tambahnya.
Selain FF, Rohmad mengungkapkan dari pemeriksaan, terungkap narkoba jenis sabu itu merupakan milik rekannya berinisial MJ yang juga warga binaan Lapas Tangerang.
“MJ ini yang memerintahkan FF mencari orang untuk mengambil narkoba di Jakarta,” ungkapnya.
Rohmad menerangkan FF dan MJ ini merupakan narapidana kasus narkoba yang diungkap Polresta Serang Kota, dan keduanya tengah menjalani hukuman di Lapas Tangerang.
BACA JUGA : Operasi Pasar Beras Murah Pemkot Serang Sepi
“FF ini divonis pengadilan 9 tahun penjara, dan MJ vonisnya 11 tahun,” terangnya.
Rohmad menambahkan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap bandar besar, jaringan narapidana Lapas Tangerang tersebut.
“MJ dapat barangnya dari ini masih kita kembangkan, taunya dari J hanya sebutan saja (nama panggilan-red). Dari Sumatera Selatan (asal Narkoba). Saat pengiriman mereka menggunakan sistem putus, barangnya di lempar tanpa bertemu,” tambahnya.
Usai melakukan ekpose, dalam pantauan di lokasi, BNNP Banten melaksanalan pemusnahan barang bukti dengan cara di blender. Pemusnahan itu dipimpin langsung Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid. Serta disaksikan tamu undangan dari Kemenkum HAM Banten, Polda Banten, Kejati Banten, BPOM Serang, Peradi Serang dan tokoh agama.**