Mantan Pejabat Bank Banten Divonis 2 Tahun Penjara

Mantan Pejabat Bank Banten Divonis 2 Tahun Penjara
SIDANG VONIS: Ketiga terdakwa saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (21 agustus 2024).

Bantenraya.co.id- Dua mantan pejabat Bank Banten Kantor Cabang Tangerang divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor

Negeri Serang, dalam kasus kredit fiktif dari PT Bank Banten ke CV Langit Biru yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp743 juta.

Kedua mantan pejabat Bank Banten tersebut yaitu Ershad Bangkit Yuslivar selaku Manajer Bisnis Bank Banten Kantor Cabang Tangerang, dan Rudi

Bacaan Lainnya

Wijayanto selaku Manajer Operasional Bank Banten Kantor Cabang Tangerang.

Halte Dibangun di Perempatan Palima Kota Serang

Selain dua pejabat Bank Banten, Achmad Abdillah Akbar selaku Direktur CV Langit Biru juga divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, pada Rabu (20 agustus 2024).

Majelis Hakim yang diketuai M Arief Adikusumo mengatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana pasal 3 ayat 1 jo

pasal 18 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Ershad Bangkit Yuslivar dan Rudi Wijayanto berupa pidana penjara selama 2 tahun penjara,

Nelayan Desa Ketapang Gelar Lomba Perahu Hias

dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Majelis Hakim disaksikan JPU Kejari Tangerang dan ketiga terdakwa.

Selain pidana badan, keduanya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Sementara itu, Achmad Abdillah Akbar selaku Direktur CV Langit Biru divonis 3 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain denda, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp743 Juta.

“Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,

Muslimat NU Dukung Airin di Pilkada Banten

maka harta benda terpidana akan disita untuk menutupi uang pengganti, jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” jelasnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Tangerang. Sebelumnya, Ershad Bangkit Yuslivar dan Rudi Wijayanto dituntut 6,5 tahun.

Sedangkan Achmad Abdillah Akbar selaku Direktur CV Langit Biru dituntut 7 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Arief mengungkapkan, sebelum menghukum terdakwa Rudi Wijayanto, Ershad Bangkit Yuslivar, dan Achmad Abdillah Akbar,

Dua Korban Tenggelam Ditemukan Meninggal

pihaknya mempertimbangkan hal yang memberatkan, dan hal yang meringankan.

“Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal meringankan, terdakwa sopan, belum pernah dihukum, menyesali dan mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Usai pembacaan putusan, ketiga terdakwa maupun JPU Kejari Tangerang belum menanggapi putusan majelis hakim tersebut, dan masih melakukan pikir-pikir. (darjat)

Pos terkait