BANTENRAYA.CO.ID – Seorang paman asal Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, berinisial MIF (29) tega memperkosa keponakannya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Tragisnya, aksi bejatnya itu dilakukan di samping istri pelaku yang juga bibi korban.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali mengatakan jika terbongkar kasus asusila ini bermula dari laporan orangtua korban pada April 2025 lalu.
“Iya pelaku merupakan paman korban,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (15 Juli 2025).
Kolaborasi Strategis bank bjb dan PIP: Buka Akses Lebih Luas untuk UMKM
Febby menjelaskan, dari keterangan yang diperolehnya, pemerkosaan itu pertama kali terjadi pada Desember 2024.
Awalnya korban diajak menginap di rumah bibinya. “Mereka ada rencana mau liburan ke pantai (alasan menginap),” jelasnya.
Menurut Febby, setibanya di rumah korban justru diperkosa oleh pamannya. Sebelum memperkosa korban, pelaku sempat melakukan hubungan badan dengan istrinya di samping korban.
“Korban mendengar pelaku meminta maaf kepada istrinya dan melakukan hubungan seksual dengan istrinya, namun korban membalikkan badan sambil main handphone,” ujarnya.
19 Siswa SMA Sekolah Rakyat Cek Kesehatan Gratis
Febby mengungkapkan, bibi korban diduga melihat aksi bejad suaminya itu. Meski begitu, bibinya hanya diam dan tidak melarang suaminya melakukan perbuatan tersebut.
“Di samping pelaku ada istrinya, yang melihat perbuatan dirinya,” ungkapnya.
Febby menambahkan, peristiwa kedua terjadi pada April 2025 lalu sekitar pukul 23.00. Lagi-lagi korban diajak menginap oleh bibinya dengan alasan berwisata ke kolam renang di Kampung Begog.
“Kejadian kedua juga diduga diketahui istri pelaku,” tambahnya.
Anak Tak Diterima di SMA Favorit, Ortu Ngadu ke Gubernur
Febby menerangkan, usai menyetubuhi korban, pelaku meminta maaf dan memberikan uang kepada korban, agar perbuatannya itu tidak diceritakan kepada siapa pun.
“Namun korban menolak, kemudian korban menghubungi temannya untuk menjemputnya,” terangnya.
Febby menegaskan, sesampainya di rumah, korban menceritakan kejadian itu kepada ayahnya.
Tak terima atas perlakuan pelaku, keluarga melaporkan peristiwa itu ke Unit PPA Polresta Serang Kota. “Pelaku kami amankan hari Minggu 13 Juli 2025 di rumahnya,” tegasnya.
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Direksi BPRS Cilegon Mandiri
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 jo pasal 82 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun. (darjat)






