Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun, Berikut Peran Nadiem Makarim dalam Dugaan Korupsi Chromebook

Peran Nadiem Makarim dalam korupsi pengadaan Chromebook yang terungkap. (Instagram/@kejaksaan.ri)
Peran Nadiem Makarim dalam korupsi pengadaan Chromebook yang terungkap. (Instagram/@kejaksaan.ri)

BANTENRAYA.CO.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung RI) terkait adanya dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada 2019-2022.

Penetapan tersangka dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim tersebut resmi ditetapkan oleh Kejagung RI pada Kamis, 4 September 2025.

Selain itu, penetapan tersangka korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim tersebut terjadi setelah adanya serangkaian penyidikan panjang sejak Mei 2025.

Bacaan Lainnya

Perkara proyek pengadaan Chromebook tersebut bermula dari adanya program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek.

Program digitalisasi melalui Chromebook dari Mendikbudristek awalnya ditujukan untuk mendukung pembelajaran utama di wilayah Tertinggal, Terdepan, Tertular (3T) justru berujung pada dugaan adanya persekongkolan korupsi yang menimbulkan kerugian negara.

Melalui Instagram @kejaksaan.ri, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan bahwa Nadiem Makarim memegang peran penting dalam proyek pengadaan Chromebook.

Nadiem Makarim bahkan telah membahas soal Chromebook sejak Agustus 2019 sebelum resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2019.

Pertemuan Nadiem dengan Google hingga Lahirnya Proyek Chromebook

Pertemuan Nadiem Makarim dengan Google Indonesia menjadi titik krusial perkara korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Dari adanya pertemuan tersebut dengan Google, lahir sebuah kesepakatan penggunaan sistem operasi ChromeOS dan layanan Chrome Device Management dalam proyek pengadaan perangkat TIK di lingkungan sekolah.

Pada tanggal 6 Mei 2020, Nadiem Makarim melaksanakan rapat dalam jaringan (Daring) secara tertutup bersama para pejabat Kemendikbudristek seperti Dirjen PAUD Dikdasmen dan Kepala Badan Litbang.

Para peserta rapat daring tersebut diminta untuk menggunakan headset, kemudian instruksi dalam rapat tersebut disebut-sebut menjadi celah bagi Chromebook masuk ke proyek Kementerian, walaupun uji coba pada 2019 sebelumnya gagal diterapkan di wilayah 3T.

Setelah itu, terbit Permendikbud No. 5 Tahun 2021 yang mencantumkan spesifikasi ChromeOS dalam lampirannya. Belakangan, kebijakan tersebut dipersoalkan karena dianggap bertentangan dengan beberapa aturan, di antaranya Perpres No. 123/2020 serta Perpres No. 16/2018 mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kerugian Negara Capai Rp1,9 Triliun

Kerugian negara dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini ditaksir berada di kisaran Rp1,9 triliun hingga Rp1,98 triliun.

Dengan adanya kasus tersebut, Nadiem Makarim bersama tersangka lain dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung RI telah menjerat 4 tersangka lain seperti; Sri Wahyuningsih (Mantan Direktur SD), Mulyatsyah (Mantan Direktur SMP), Jurist Tan (staf khusus Nadiem), dan Ibrahim Arief (Konsultan Teknologi).

Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah ditahan di Rutan Salemba, Ibrahim menjalani tahanan kota karena alasan kesehatan, sedangkan Jurist Tan masuk dalam daftar buronan internasional. ***

Pos terkait