KLH Tuntut PT Vopak

KLH Tuntut PT Vopak
TINJAU LAPANGAN: Menteri Lingkungan Hidup Hanif meninjau lokasi PT Vopak yang dinilai melanggar aturan lingkungan hidup dan membuat paparan gas berbahaya bagi masyarakat, Rabu (4 Februari 2026).

BANTENRAYA.CO.ID- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan mengambil langkah tegas atas insiden gas asap oranye yang ditimulkan PT Vopak Terminal Merak.

Langkah tegas tersebut dilakukan karena KLH menilai ada konsekuesni hukum perdata dan pelanggaran pidana yang ditimbulkan atas insiden tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH) Hanif Faisol Nurofik menyatakan bahwa hukum harus ditegakkan.

Menurut Hanif, pihaknya melihat dan dibuktikan dengan alat bukti yang cukup, adanya unsur pidana karena sudah ada korban. Hal itu berdasarkan pasal 99 ayat 2 Undang-undang 32 tahun 2009.

BACA JUGA : Anggap Remeh Program Walikota Serang, Budi Rustandi Semprot Camat Serang Basuni

“Jadi itu memang karena kelalaian dan menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat, itu dampaknya memang harus ada konsekuensi hukum dengan ancaman pidana minimal 2 tahun.

Ini karena secara fisik ada alat bukti yang sangat kuat karena kelalaian,” katanya, Rabu (4 Februari 2026).

Hanif menyatakan, KLH segera menghadirkan ahli untuk melaksanakan amanat pasal 87 Undang-undang 32 tahun 2009 dan pasal 99.

KLH juga akan mengawal jika nanti ada gugatan dan tuntutan dari masyarakat, terutama karena sudah menjadi korban paparan gas yang diduga HNO3.

BACA JUGA : Eks Dirut PDAM Lebak Didakwa Korupsi Rp2,24 Miliar

“Yaitu kepada kita diminta untuk melakukan gugatan pemerintah terkait kerusakan lingkungan, kesehatan masyarakat yang terganggu dari suatu unit usaha, jadi ini terus berjalan,” jelasnya.

Hanif menyatakan, pihaknya juga akan melakukan pendampingan kepada masyarakat yang nantinya akan melakukan gugatan karena menjadi korban pencematan lingkungan.

Tinggal nantinya akan disimulasi dan dihitung kerugian lingkungan yang ditimbulkan.

“Tentu tidak menuntut kemungkinan masyarakat lokal bilamana dari kejadian ini ada yang dirugikan dan menuntut class action.

BACA JUGA : KPK Temukan Banyak Pelanggaran Tambang

Kami akan melakukan asistensi bilamana kasus ini belum memberikan keadilan bagi masyarakat.

Ini akan juga ada simulasi HN03 dan ini asam nitrat, sejauh mana itu menjadi tanggung jawab dan ini akan ada tuntuan yang kami ajukan kepada bapan dan ibu sekalian.

Kita akan menghitung kerugian yang ditimbulkan dan itu akan disimulasikan dengan cermat,” ujarnya.

Selanjutnya, jelas Hanif, pihaknya memberikan warning atas kejadian PT Vopak yang merupakan pabrik kimia, sehingga pabrik sejenis lainnya harus benar-benar patuh terhadap ketentuan dan prosedur.

BACA JUGA : BEM Nusantara Banten Kawal Penataan WPR, Desak Kementerian ESDM Transparan dan Percepat Kepastian Legal Tambang Rakyat

“Ini akan menjadi pembelajaran semuanya bagi pabrik B3 dan limbah B3,” ujarnya.

Hanif menegaskan, pihanya juga akan mendalami dengan melakukan tinjauan terhadap tempat penyimpanan PT Vopak.

Bahkan akan melakukan audit lingkungan nantinyta jika ada kejanggalan ditemukan.

“Ini menjadi pembelajaran sangat serius dan kami akan mendalami tempat penyimpaan PT Vopak dan jika nanti ada hal yang prinsipil dan menemukan memiliki risiko tinggi dan itu nanti kami akan audit lingkungan,” ujarnya.

BACA JUGA : Tingkatkan Kepatuhan Lalu Lintas, Polda Razia 14 Hari

Sementara itu, Ketua RT Kalibaru RT 02 RW 02 Kelurahan Gere, Kecamatan Grogol Erik Herpiansyah menjelaskan, ada tiga poin tututan harus dipenuhi yakni menjamin kesehatan, ruang komunikasi publik dan CSR.

“Yang pertama kami minta jaminan kesehatan jangka panjang 6 bulan untuk seluruh warga ada125 KK 485 jiwa. Saya kami minta MOU secara tertulis,” ujarnya.

Selanjutnya, jelas Erik, CSR juga harus maksimal diberikan kepada warga. Terlebih warga tidak beraktivitas saat terpapar selama beberapa hari.

“Karena kami terganggu aktifitasnya, karena 70 persen warga kami itu buruh harian lepas, kuli, dagang dan lainnya. Kompensasi harus diberikan,” ujarnya.

BACA JUGA : Skor Integritas Banten Rendah

Sementara itu, HRD PT Vopak Terminal Merak Ajeng Yuanita saat dimintai tanggapan terkait dengan adanya upaya tuntutan dari Kementerian Lingkungan Hidup kepada PT Vopak Terminal Merak belum memberikan pernyataan.

Ajeng meminta Banten Raya untuk menunggu sebentar karena pihaknya sekarang masih di Kementerian Lingkungan Hidup. “Sebentar saya masih di KLH (Kementerian Lingkungan Hidup),” katanya melalui pesan singkat. (uri)

Pos terkait