BANTENRAYA.CO.ID – Lulusan sekolah tinggi yang telah memenuhi ketentuan syarat selama perkuliahan akan dipastikan mendapatkan Ijazah Kuliah.
Ijazah Kuliah menjadi berkas yang sangat penting dan yang paling ditunggu-tunggu bagi mahasiswa.
Untuk mendapatkan Ijazah Kuliah memang tidak mudah karena kamu dituntut untuk menyelesai study atau syarat-syarat yang berlaku di dalam kampus.
Karena memang mengikuti syarat untuk mendapatkan Ijazah Kuliah.
BACA JUGA: Jadwal Acara iNews TV Hari Ini Jum’at, 30 Juni 2023: Ada Olahraga Sampai Program Top Files
Proses pendidikan yang ada didalamnya harus kita ikuti secara seksama.
Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister.
Seseorang tersebut akan memperoleh ijazah dan gelar serta transkrip nilai akademik yang telah diberikan pada kampus.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut tidak dapat dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler atauKuliah Karyawan.
BACA JUGA: Lulusan SMA Merapat! Indomaret Sedang Buka Lowongan Kerja, Pendaftaran Segera Ditutup
Untuk penulisannya pun tidak akan tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Kuliah Karyawan.
Karena dalam penulisan Ijazah Kuliah memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait seyogyanya.
Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti, Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia.
Namun, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1. Nomor seri ijazah
2. Nama Perguruan Tinggi
3. Nama Program studi
BACA JUGA: 5 Kode Voucher Shopee Hari ini Kamis 29 Juni 2023, Serbu Diskon dan Cashback di Akhir Bulan
4. Nama Pemilik ijazah
5. Tahun Pertama masuk perguruan tinggi
6. Tempat dan tanggal lahir mahasiswa
7. Nomor pokok mahasiswa (NPM)
BACA JUGA: Kumpulan Link Download Gambar GIF Idul Adha 2023 Paling Lucu dan Free Akses, Cocok Dibagikan ke WA!
8. Gelar atau sebutan yang diberikan
9. Tanggal kelulusan
10. Tanggal penandatanganan ijazah
11. Logo perguruan tinggi
12. Foto Mahasiswa.
Adapun Transkrip Nilai Akademik diantaranya :
1. Nomor seri transkrip akademik
2. Nama perguruan tinggi
BACA JUGA: ENDING All That We Loved Episode 7 dan 8 Sub Indo: Akhir Kisah Sehun EXO
3. Nama program studi
4. Nama pemilik transkrip akademik
5. Tempat dan tanggal lahir mahasiswa
6. Nomor pokok mahasiswa (NPM)
7. Tanggal kelulusan
8. Tanggal penandatanganan transkrip akademik
9. Logo Perguruan tinggi
10. Foto mahasiswa
BACA JUGA: Ombudsman Banten Ungkap 7 Modus Kecurangan PPDB, Nomor 7 Banyak Dilakukan Sekolah Negeri
11. Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
Setelah itu, Ijazah dan transkrip lulusan universitas ditandatangani oleh Rektor dan Dekan.
Lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik.
Sedangkan lulusan akademik dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
BACA JUGA: Liburan Panjang Capcus Yuks: Ini 5 Restoran Makanan Halal Paling Recommended di Bali
Setelah kamu benar-benar dinyatakan lulus dan memenuhi syarat, kamu sudah bisa mendapatakan Ijazah Kuliahnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***