Anggota DPRD Banten Miftahudin Diberhentikan, Ketua PKS Banten Gembong R Sumedi Ungkap Alasannya 

IMG 20230504 111337
Anggota DPRD Banten Miftahudin Resmi Diberhentikan. (Muhamad Tohir/ Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Anggota DPRD Banten Miftahudin dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Banten resmi diberhentikan sebagai anggota dewan per Maret lalu.

Ketua PKS Banten Gembong R Sumedi mengungkapkan alasan mengapa partainya memberhentikan Miftahudin sebagai anggota DPRD Banten.

Gembong R Sumedi mengatakan, dia mengaku lega setelah proses pemberhentian Miftahudin dari DPRD Banten selesai.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Anggota DPRD Banten Miftahudin Resmi Diberhentikan, Ini Sosok Penggantinya 

Sebab proses pengajuan pemberhentian Miftahudin sesungguhnya sudah diajukan sejak akhir tahun 2022 yang lalu.

“Sudah plong,” kata Gembong.

Pengumuman pemberhentian Miftahudin disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Kamis, 4 Mei 2023.

Baca juga: Pengamat Emrus Sihombing Nilai PDIP dan PKS Cocok Koalisi di Pemilu 2024, Ini Alasannya

Dalam Rapat Paripurna tersebut juga dilangsungkan Pengucapan Sumpah/ Janji Anggota DPRD Provinsi Banten Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Posisi Miftahudin kini secara resmi digantikan oleh Teuku Muhammad Zacky, yang memperoleh suara terbanyak kedua setelah Miftahudin.

Dalam surat dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang dibacakan disebutkan, Miftahudin diberhentikan dengan hormat dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Banten periode 2019-2024.

Baca juga: DPD PKS Kota Serang Target 10 Kursi di Pileg 2024

Gembong R Sumedi pun mengungkapkan alasan mengapa Miftahudin diberhentikan sebagai anggota DPRD Banten.

Bahkan, Miftahudin sudah bukan lagi anggota PKS Banten karena namanya sudah dicoret dari daftar pengurus PKS.

“Sudah dicoret,” kata Gembong.

Baca juga: PKS Siapkan Gembong Untuk Cagub 2024

Gembong menuturkan, Miftahudin melakukan pelanggaran atas aturan partai yang tidak dapat ditolelir.

“Melakukan tindakan indisipliner. Tidak melaksanakan hal-hal yang sudah digariskan partai,” ujarnya.

Karena alasan itulah, maka PKS Banten memberhentikan Miftahudin sebagai anggota PKS Banten dan anggota DPRD Banten.

Baca juga: Ratusan Anggota Kobong Banten Deklarasi Dukung Gembong jadi Gubernur

Meski demikian, Gembong enggan mengungkapkan kesalahan seperti apa yang dilakukan oleh Miftahudin. ***

Pos terkait