BANTENRAYA.CO.ID – Melakukan keramas di saat tengah puasa Ramadhan kerap menjadi pertanyaan banyak orang.
Bagaimana hukum keramas ketika sedang puasa Ramadhan? Apakah akan membatalkan atau tidak.
Tak jarang, ketika ingin melakukan aktivitas keramas terlebih di siang hari urung dilakukan saat sedang puasa Ramadhan.
BACA JUGA: Jadwal Imsakiyah 10 Ramadhan 1 April 2023: Khusus Wilayah Kota Serang Hingga Cilegon
Lantaran, terdapat keraguan akan melakukan kegiatan yang akan menimbulkan sensasi menyegarkan tersebut.
Bahkan, hal tersebut dinilai tak sedikit yang menganggap bahwa ketika keramas pori-pori kulit kepala akan terbuka.
Terbukanya pori-pori di kulit kepala tersebut dianggap akan menimbulkan masuknya air ke dalam tubuh.
Sehingga, terdapat anggapan bahwa kegiatan membersihkan rambut tersebut akan membatalkan puasa seseorang.
BACA JUGA: Apa Hukum Berhubungan Badan Suami Istri di Bulan Ramadhan? ini Kata Buya Yahya
Tak heran, melakukan kegiatan tersebut jarang dilakukan ketika sedang berpuasa.
Dalam Islam sendiri, kebersihan menjadi salah satu bagian terpenting.
Tak terkecuali, membersihkan atau mencuci rambut menggunakan shampo atau produk kebersihan rambut lainnya.
Atau biasa kegiatan salah satu perawatan itu disebut keramas.
Namun, bagaimana jika sedang berpuasa tetapi ingin melakukan keramas?
BACA JUGA: Contoh Teks Kultum Ramadhan 2023 yang Banyak Dicari Tema: Melatih Kesabaran dengan Berpuasa
Bagaimana hukum melakukan keramas ketika sedang berpuasa?
Apakah membatalkan atau justru sebaliknya?
Permasalahan mengenai salah satu perawatan terhadap rambut tersebut telah dibahas secara eksplisit berdasarkan hadits riwayat imam Malik seperti yang dikutip dari akun Twitter @turospustaka.
أَنَّ النَّبِيَّ خَرَجَ فِى رَمَضَانَ يَوْمَ الْفَتْحِ صَائِمًا، فَلَمَّا أَتَى الْعَرَجَ شَقَّ عَلَيْهِ الصِّيَامُ، فَكَانَ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ
Artinya: “Rasulullah SAW. pernah bepergian pada hari Fathu Makkah di bulan Ramadhan dalam keadaan berpuasa. Tatkala sampai di kota ‘Araj, beliau merasa kelelahan, lalu beliau pun menuangkan air ke kepalanya saat masih dalam keadaan berpuasa.”
BACA JUGA: Doa Buka Puasa Berdasarkan Hadis Sahih
Sedangkan, menurut Imam al-Harawi di dalam kitabnya al-Maraaqatu al-Mafaatih (IV/1396), haditsnya menunjukkan atau menjadi dalil bahwa keramas tidak dimakruhkan bagi orang yang berpuasa.
Takkala, efek yang ditimbulkan akan mengeluarkan sensasi dingin dan segar setelahnya.
Sementara, Syekh Muhammad Asyraf bin Amir di dalam kitabnya ‘Aunu al-Ma’bud (VI/352) juga berpendapat mengenai argumentasi hadits di atas.
فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ يَجُوزُ لِلصَّائِمِ أَنْ يَكْسِرَ الْحَرَّ بِصَبِّ الْمَاءِ عَلَى بَعْضِ بَدَنِهِ أَوْ كُلِّهِ وَقَدْ ذَهَبَ إِلَى ذَلِكَ الْجُمْهُورُ وَلَمْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ الِاغْتِسَالِ الْوَاجِبَةِ وَالْمَسْنُونَةِ وَالْمُبَاحَةِ
Artinya: “Hadits (di atas) adalah dalil bahwasanya orang yang berpuasa boleh menyiramkan air ke sebagian atau seluruh badannya (keramas/mandi). Ini merupakan pendapat mayoritas ulama dan mereka tidak membedakan antara berkeramas saat mandi sunah dan mandi wajib (boleh secara mutlak).”
BACA JUGA: Wujudkan Kepedulian di Bulan Ramadhan, Kanwil dan DWP Kemenag Banten Bagikan Ratusan Takjil
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa keramas saat berpuasa diperbolehkan meskipun merasakan sensasi dingin dan segar.
Di samping itu, meskipun sedang berpuasa baiknya selalu menjaga agar tetap bersih.
Dan menghindari dari segala macam bentuk yang mengganggu orang lain.
Terlebih, membuat di sekitar merasakan tidak nyaman ketika kita sedang menjalankan puasa.
Alangkah baiknya, ketika selama menjalani puasa Ramadhan kebersihan selalu dijaga. Baik kebersihan jasmani maupun rohani.
Berpuasa tidak menjadi alasan untuk bermalas-malasan apalagi lalai akan kebersihan.
Sebaiknya, manfaatkan selama Ramadhan yang terjadi selama setahun sekali ini tak terkecuali mengenai kebersihan.***