BANTENRAYA.CO.ID – Salah satu keistimewaan bulan Ramadhan adalah adanya malam lailatul qadar.
Di mana pada malam lailatul qadar amal kebajikan atau ibadah yang dilakukan di dalamnya lebih baik daripada ibadah yang dilakukan selama seribu bulan.
Pada malam laialatul qadar adalah malam lebih baik dari pada malam seribu bulan karena semua amal kebajikan yang dilakukan pada malam tersebut nilainya melebihi amal kebajikan yang dilakukan selama seribu bulan yang tidak ada malam qadarnya.
Lalu bagaimana nasib wanita yang sedang haid, apakah dia bisa mendapatkan bagian keutamaan dari pada malam lailatul qadar tersebut?
Jawabannya, salah satunya adalah karena di bulan ini Allah SWT mewajibkan kaum muslim yang telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan ibadah puasa.
Keistimewaan lainnya yang tidak ditemukan pada bulan-bulan lain adalah adalah adanya malam lailatul qadar.
Imam Ahmad bin Hanbal dan An-Nasai meriwayatkan hadits dari riwayat Abu Hurairah RA, yang menegaskan bahwa :
Rasulullah SAW bersabda : “Di dalam bulan Ramadhan terdapat malam yang lebih baik dari seribu bulan, barang siapa yang terhalang untuk mendapatkan kebaikannya, maka sungguh ia terhalang untuk memperoleh kebaikannya”.
BACA JUGA: Diskon Mudik 2023! KAI Berikan 31.300 Tiket Kereta Promo, Simak Syarat dan Ketentuannya di Sini
وَ فِي الْمُسْنَدِ وَ النَّسَائِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ
Artinya: “Di dalam Musnad Imam Ahmad bin Hanbal dan Sunan An-Nasai terdapat riwayat dari Abu Hurairah RA dari Nabi SAW, bahwa beliau bersabda, ‘Di dalam bulan Ramadhan terdapat malam yang lebih baik dari seribu bulan. Barangsiapa yang terhalang untuk mendapatkan kebaikannya, maka sungguh ia terhalang untuk memperoleh kebaikannya,’” (Lihat Ibnu Rajab Al-Hanbali, Latha`iful Ma’arif fima Limawasimil ‘Am minal Wazha`if, Kairo, Darul Hadits, 1426 H/2005 M, halaman 264).
Apa yang dimaksud dengan malam qadar itu lebih baik dari seribu bulan adalah amal kebajikan yang dilakukan pada malam tersebut nilainya melebihi amal kebajikan yang dilakukan selama seribu bulan yang tidak ada malam qadarnya.
Hal ini sebagaimana penjelasan dalam kitab tafsir Bahrul ‘Ulum karya Abu al-Laits An-Naisburi berikut ini:
لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ ” يَعْنِي اَلْعَمَلُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنَ الْعَمَلُ فِي أَلْفِ شَهْرٍ لَيْسَ فِيهَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ
Artinya: “Firman Allah SWT, ‘Lailatul qadar itu lebih baik dari seribu bulan’ maksudnya adalah amal kebajikan yang dilakukan pada lailatul qadar itu lebih baik dibanding amal kebajikan selama seribu bulan yang tidak ada di dalamnya lailatul qadar,” (Lihat Abu al-Laits as-Samarqandi, Bahrul ‘Ulum, Beirut, Darul Fikr, juz III, halaman 577).
Persoalan tentang bagaimana dengan nasib para wanita yang sedang mengalami haid atau nifas, yang di mana mereka jelas dalam kondisi tidak suci sehingga dilarang shalat bahkan menyentuh mushaf.
Apakah mereka juga bisa memperoleh lailatul qadar sebagaimana yang lainnya?
BACA JUGA: 6 Tips Meningkatkan Ketertarikan Baca Buku, Urgensi Hobi Membaca Bagi Muslim Remaja
mengenai apakah wanita haid bisa memperoleh lailatur qadar bukanlah pertanyaan baru.
Jauh sebelum itu Juwaibir bin Said Al-Balkhi menanyakan hal tersebut kepada Adh-Dhahhak.
Termasuk juga wanita yang sedang nifas bahkan orang yang tidur, menurut Adh-Dhahhak mereka semua bisa mendapatkan lailul qadar.
Karena setiap orang yang Allah SWT terima amalnya, maka Allah SWT akan memberinya bagian dari malam lailatul qadar.
BACA JUGA: 8 Adab Menerima Tamu Saat Lebaran Menurut Ajaran Rasulullah SAW, Begini Penjelasannya
قَالَ جُوَيْبِرٌ : قُلْتُ لِلضَّحَّاكِ : أَرَأَيْتَ النُّفَسَاءَ وَ الْحَائِضَ وَ الْمُسَافِرَ وَ النَّائِمَ لَهُمْ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ نَصِيبٌ ؟ قَالَ : نَعَمْ كُلُّ مَنْ تَقَبَّلَ اللهُ عَمَلَهُ سَيُعْطِيهِ نَصِيبَهُ مِنْ لَيْلَةِ الْقَدْرِ
Artinya: Jubair berkata, “Aku pernah bertanya kepada Adh-Dhahhak, bagaimana pendapatmu mengenai wanita yang sedang nifas, haid, orang yang bepergian (musafir), dan orang tidur, apakah mereka bisa memperoleh bagian dari Lailaltul Qadar? Jawabnya, ya, mereka masih bisa memperoleh bagian. Setiap orang yang Allah SWT menerima amalnya maka Allah SWT akan memberikan bagiannya dari Lailatul Qadar,’” (Lihat Ibnu Rajab Al-Hanbali, Latha`iful Ma’arif fima Limawasimil ‘Am minal Wazha`if, halaman 264).
Pandangan Adh-Dhahhak ini jelas menunjukkan bahwa wanita yang sedang haid sekalipun masih bisa memperoleh pada malam lailatul qadar.***