Asal Usul THR, Orang Penting Ini yang Jadi Penemu dan Begini Konsep Awal Darinya

hd wallpaper geb60f7a6b 1280
THR ternyata punay sejarah atau asal usulnya tersendiri dan berikut penjelasannya secara lengkap.

BANTENRAYA.CO.ID – Siapa yang tak kenal dengan istilah THR atau secara lengkapnya adalah tunjangan hari raya.

Sesuai namanya, THR sendiri akan dibagikan oleh pemberi kerja kepada pekerja menjelang perayaan hari raya kegamaan.

Tapi sudahkah kamu tahu asal usul THR hingga bisa dinikmati oleh para pekerjaan saat ini? Berikut adalah sejarah dari tunjangan yang sangat dinantikan tersebut.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Saling Lapor, Kasus Penganiyaan Sopir DPRD Kota Tangerang dan Pengusaha Properti Dihentikan Kejati Banten

Di Indonesia sendiri THR akan menjadi salah satu hal yang tiba-tiba banyak dibicarakan orang mendekati Idul Fitri atau Lebaran.

Pasalnya, sebagian besar masyarakat Indonesia merupakan seorang muslim dan Lebaran adalah hari raya mereka sehingga THR akan diberikan mendekati hari besar keagamaan tersebut.

Berdasarkan aturan pemerintah, THR sendiri wajib sudah diterima oleh pekerja selambat-lambatnya pada H-7 hari raya kegamaan.

BACA JUGA: 5 Tips Jitu Khatam Alquran dan Hilangkan Rasa Mager untuk Membacanya Selama Ramadan

Dikutip Bantenraya.co.id dari berbagai sumber, THR sendiri awalnya bukan sebuah kewajiban yang harus diberikan para pemberi kerja ke para pekerjanya.

Semua bermula dari Soekiman Wirjosandjojo yang menjadi orang pertama atau pencetus konsep THR untuk para pekerja.

Ia sendiri adalah Perdana Menteri Indonesia ke-6 yang menjabat pada 27 April 1951 hingga 3 April 1952 di bawha kabinet Sukiman-Suwirjo.

BACA JUGA: Lebaran 2023 Honorer Sedih Tak Dapat THR, ASN Malah Triple Cair: THR, Gaji 13 dan TPP

Pada awalnya THR merupakan sebagian program untuk kesejahteraan para pamong praja yang sekarang disebut dengan PNS.

Tujuannya tak lain dan tak bukan adalah agar para pamong praja bisa bisa terus mendukung setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

Tak cuma-cuma, THR yang awalnya dibentuk berupa pinjaman di muka yang dimana nantinya mereka harus mengembalikannya lewat potongan gaji.

BACA JUGA: Spoiler Preman Pensiun 8 Episode 9: Cecep Bergerak, Orang Suruhan Agus dan Yayat Langsung RATA

Melihat hal tersebut, organisasi buruh pun akhirnya protes dan berujung dengan aksi mogok kerja hingga menuntut pemerintah memberikan THR.

THR
Sejarah singkat dari THR yang kini menjadi tunjangan yang banyak dititunggu-tunggu.

Akan tetapi pada saat itu pemerintah masih mengabaikan suara buruh hingga Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) terus berjuang meminta buruh mendapat THR sebesar satu bulan gaji.

Setelah hal tersebut, pemerintah lewat Menteri Perburuhan SM Abidin menerbitkan Surat Edaran Nomor 3667 Tahun 1954.

BACA JUGA: 15 Ucapan Selamat Hari Penyiaran Nasional 2023, Penuh Makna dan Menarik, Buat Caption Instagram Kalian

Dalam surat tersebut pemerintah mengatur soal besaran THR untuk para pekerja swasta senilai seperduabelas dari gaji yang diterima dalam rentang waktu 1 tahun.

Meski demikian, hal tersebut ternyata hanya bersifat imbauan sehingga pada akhirnya banyak perusahaan yang mengabaikannya dan gelombang protes buruh muali bermunculan.

Paad akhirnya, aturan THR secara resmi dikeluarkan pada 1994 lewat Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994 tentang Hari Raya Keagamaan bagi Pekerjaan Perkerja Swasta di Perusahaan.

BACA JUGA: Info Lowongan Kerja PT Richeese Culinary Indonesia Terbaru, Batas 15 April 2023, Lihat Persyaratan dan Pendaftaran di sini

Mulai saat ini, setiap perusahaan diwajibkan oleh pemerintah untuk memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal 3 bulan.

Aturan main tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut, setiap pekerja yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan sudah berhak mendapatkan THR.

Ketentuannya, karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut maka berhak menerima THR sebesar 1 bulan gaji terakhir mereka.

BACA JUGA: Bekal Positif Bagi Persita Jelang Laga Lawan Arema di Liga 1 Indonesia

Sementara bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan maka diberikan THR secara proporsional.***

Pos terkait