Trending

ASN Minta Tukin Dibayarkan Full dalam THR, Buat Petisi untuk Revisi Aturan THR 2023

BANTENRAYA.CO.ID – Aparatur Sipil Negara atau ASN menuliskan petisi penolakan dan revisi tentang aturan THR 2023 yang dibuat pemerintah, terutama soal tunjangan kinerja atau Tukin yang dibayarkan hanya 50 persen saja harus dibayarkan full.

Dimana, ASN menulis petisi penolakan 50 persen Tukin dan meminta Presiden Jokowi melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Para ASN meminta Tukin dibayarkan full bukan hanya 50 persen sebagaimana dalam aturan THR 2023 karena lebaran cukup membutuhkan banyak uang untuk pemenuhan kebutuhan.

Saat ini petisi penolakan 50 persen tukin dan meminta dibayarkan full, serta revisi PP Nomor 15 tahun 2023 tersebut sudah ditandatangani sebanyak 7.622 orang pada Minggu 2 April 2023 pukul 16.30 WIB.

Adanya, penolakan terhadap besaran Tukin yang hanya 50 persen dalam THR bukan kali pertama dilakukan ASN. Sebab, pada 2021 dan 2022 juga dilakukan hal yang sama membuat petisi penolakan.

BACA JUGA: Lebaran 2023 Honorer Sedih Tak Dapat THR, ASN Malah Triple Cair: THR, Gaji 13 dan TPP

Bahkan pada sebelumnya petisi penolakan mendapatkan 21. 562 tanda tangan penolakan dari para ASN yang keberatan mendapatkan hanya 50 persen Tukin.

Dikutip BantenRaya.Co.Id dari website Change.Org pada Minggu 2 April 2023, para ASN tersebut beralasan meminta haknya secara utuh.

Dimana, Tukin yang diberikan juga nantinya untuk memenuhi kebutuhan selama lebaran 2023 bisa dibayarkan full.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button