Trending

Bacaleg DPRD Curi Start Kampanye, Bawaslu Cilegon: Kami Sudah Surati Parpol

BANTENRAYA.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Cilegon sudah memberikan surat kepada partai politik soal pemasangan baliho.

Bawaslu Cilegon meminta agar tidak dilakukan pemasangan terhadap gambar dan baliho para bakal calon legislatif atau Bacaleg.

Related Articles

Sebab, menurut Bawaslu Cilegon hal itu karena belum ada penetapan dan masuk masa kampanye Pemilu 2024.

Disisi lain, pemasangan dilakukan di jalur protokol yang sebenarnya itu melanggar aturan soal  Ketertiban, Kebersihan dan keindahan atau K3.
Bahkan, sampai sekarang Bacaleg sendiri belum memiliki ketetapan sebagai calon tetap yang ditetakan dalam daftar calon tetap alias DCT dari KPU Cilegon.
Hal tersebut tentu saja menjadi bagian yang harus bersama-sama dipatuhi agar menahan diri tidak memasang baliho.
Kepala Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cilegon Suryadi menyatakan.
Seluruh parpol diminta untuk menahan diri tidak memasang alat peraga kampanye (APK).

Sebab,sampai sekarang KPU Kota Cilegon belum menetapkan masa kampanye.

“Kami dari Bawaslu sudah memberikan surat,” katanya Selasa 6 Juni 2023.

“Sebagai bentuk pencegahan terhadap semua parpol yang ada di Kota Cilegon terkait pemasangan-pemasangan APK yg tersebar di beberapa sudut. Itu menjadi bagian sikap Bawaslu,” jelasnya

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button