Trending

Pemprov Banten Ambil Alih 13 Jalan dari Kabupaten Kota

BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil alih 13 jalan yang sebelumnya merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.

Ke-13 jalan kabupaten kota milik Pemprov Banten tersebut tersebar di Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang.

Pengambil alihan 13 jalan kabupaten kota oleh Pemprov Banten itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Tahun 2023 Nomor 620/Kep.16-Huk/2023 tentang Penetapan Status, Fungsi, dan Kelas Jalan Provinsi Banten dan Penetapan Fungsi Ruas Jalan Kabupaten/ Kota di Wilayah Provinsi Banten di Luas Arteri Primer dan Kolektor Primer.

Total panjang jalan yang diambil alih mencapai lebih dari 94,97 kilometer (KM). Dengan demikian, maka jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Banten saat ini bertambah menjadi 856,993 KM.

BACA JUGA: Perbaikan JLS Cilegon Rampung pada Minggu 9 April 2023, Terakhir Diaspal dengan Campuran 661.000 Lembar Plastik

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan mengungkapkan, ke-13 ruas yang diambil alih itu adalah Jalan Ciparay-Cikuray, Jalan Gunung Luhur-Cipulus, Jalan Cibadak-Padasuka, dan Jalan Beyeh-Simpang, Kabupaten Lebak.

Selanjutnya, Jalan Cimaying-Jiput dan Jalan Sumur-Taman Jaya-Ujung Jaya, Kabupaten Pandeglang.

Jalan lain, yaitu Jalan Warung Selikur-Pamanuk, jalan Cikande-Garut-Kopo, Jalan Nyapah-Silebu-Sentul, Jalan Gunungsari-Tanjung, dan Jalan Baros-Petir, Kabupaten Serang.

Terakhir, yaitu Jalan Bhayangkara dan Jalan Banten Lama-Tonjong, Kota Serang.

BACA JUGA: Perbaikan JLS Cilegon Rampung pada Minggu 9 April 2023, Terakhir Diaspal dengan Campuran 661.000 Lembar Plastik

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button