BANTENRAYA.CO.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Banten menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang atas vonis Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani sebelumnya terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang pencemaran nama baik.
Dalam putusan itu, Nikita Mirzani tetap dinyatakan bebas dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang.
Perkara banding Nikita Mirzani telah divonis oleh PT Banten pada Kamis 16 Februari 2023 lalu, yang diputus oleh Ketua Majelis Hakim Posman Bakara.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022/ PN Srg, tanggal 29 Desember 2022 yang dimintakan banding tersebut,” katanya dikutip Banten Raya, Selasa 11 April 2023.
Selain menguatkan putusan PN Serang, Posman menambahkan Majelis Hakim juga menerima permintaan banding dari penuntut umum Kejari Serang dan terdakwa Nikita Mirzani.
“Membebankan biaya perkara kepada negara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,” tambahnya.
Baca juga : Nikita Ajukan Banding Kuatkan Vonis Hakim
Kasi Pidum Kejari Serang Edwar membenarkan putusan PT Banten tersebut. Namun belum dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum.
Sebab, Nikita Mirzani kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Iya kasasi dari pihak mereka (Nikita Mirzani-red),” katanya.
Edwar menjelaskan putusan hakim Pengadilan Negeri Serang dikuatkan oleh PT Banten.
Baca juga : Divonis Bebas, Nikita Sebut Oknum Jaksa Terima Suap
Dengan begitu, Nikita Mirzani tetap bebas dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa.
“Putusannya dikuatkan,” jelasnya.
Sekedar diketahui, Nikita Mirzani terdakwa kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang ITE dinyatakan bebas dari semua dakwaan JPU Kejari Serang.
Nikita dibebaskan dari tahanan Rutan Serang, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Majelis Hakim yang diketuai Dedi Adi Saputra menilai Nikita Mirzani harus bebas dari semua dakwaan JPU, sesuai Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Baca juga : Hakim Perintahkan JPU Panggil Paksa Dito Mahendra, Kasus UU ITE Nikita Mirzani
Adapun pertimbangannya, yaitu merujuk pada pasal 27 Undang-Undang ITE, kasus tersebut merupakan perkara delik aduan. Sehingga keterangan pelapor yaitu Dito Mahendra harus didengarkan di pengadilan dan tidak bisa dibacakan.
Sedangkan, dalam penjelasan pasal 159 KUHAP, menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang dan mengatur saksi sebagai alat bukti. Kemudian, Pasal 160 KUHAP yang pertama didengar adalah korban yang jadi saksi.
Sementara itu, Dito Mahendra tidak pernah datang menjadi saksi hingga empat kali persidangan. Hal itu yang menjadi pertimbangan hakim jika Dito maupun JPU tak serius dalam kasus tersebut.
Akibat putusan majelis hakim itu, akhirnya berbuntut panjang. Jaksa kemudian melaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota, karena telah menghalangi proses penuntutan kasus Undang-Undang ITE yang menjerat Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang.
Dalam laporan ke Polresta Serang Kota itu, Dito Mahendra dilaporkan terkait tindak pidana dalam Pasal 224 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 221 KUHP. ***