BANTENRAYA.CO.ID – Anggaran pembangunan rumah tidak layak huni atau RTLH di Kota Cilegon naik kembali pada 2024.
Dimana, saat ini anggaran RTLH hanya Rp15 juta akan dinaikan menjadi Rp20 juta per unit atau untuk satu warga.
Namun, kenaikan tersebut tidak lagi akan dikelola Dinas Sosial atau Dinsos Kota Cilegon, melainkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Penyebab kenaikan tersebut salah satunya adalah adanya beberapa warga yang menolak dana atau mengembalikan kepada pemerintah.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon Damanhuri menyampaikan, anggaran yang naik Rp20 juta per unit tersebut nantinya tidak lagi hibahnya melalui Dinsos.
BACA JUGA: Pemkot Cilegon Naikkan Anggaran Perbaikan RTLH Jadi Rp 15 Juta per Rumah
Melainkan lewat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cilegon .
“Yah naik nanti Rp20 juta tahun depan dari sekarang Rp15 juta per orang atau unit RTLH,”.
“Tapi nanti hibahnya pengajuan dan realisasi melalui Perkim (DPKP Kota Cilegon),” ucapnya.
Mekanisme pengajuan sendiri, jelas Damanhuri, akan tetap melalui elektronik hibah (e-Hibah) dan nantinya akan dibuka Dinas Komunikasi Informasi Sandi dan Statistik.
Warga, nantinya akan masuk melalui aplikasi tersebut untuk mendaftar.
“Itu kan nanti yang buka Diskominfo Kota Cilegon,”.
BACA JUGA: Dari 500 RTLH, Pemkot Serang Baru Bisa 80 RTLH Yang Diperbaiki
“Jadi disana nanti warga akan input dan upload pengajuan untuk bisa dapat hibahnya,” ujarnya.
Damanhuri menyatakan, untuk tahun ini ada sebanyak 79 orang saja dari sebanyak 84 orang yang mengajukan dan dinyatakan lolos memenuhi persyaratan.
Untuk yang tidak memenuhi syarat tersebut ada yang sudah mendapatkan bantuan dari Kelompok Masyarakat (Pokmas) melalui program Sarana dan Prasarana Lingkungan Rukun Warga (Salira).
Lalu dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas, CSR Industri. Bahkan, ada yang sengaja menolak karena terlalu sedikit anggarannya.
“Terverifikasi sebanyak 79 orang saja. Dimana, masing-masing mendapatkan sebanyak Rp15 juta,”.
BACA JUGA: Masih Banyak Warga Miskin Tak Dapat Bantuan RTLH, DPRD Lebak Menduga Verifikasi Tak Objektif
“Beberapa ada yang menolak karena sedikit saja dan dinilai tidak cukup untuk pembangunan atau rehab,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris Dinsos Kota Cilegon Idad Zaldad, untuk mekanisme pencairan sendiri karena hibah maka langsung ke rekening yang bersangkutan dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD).
Dinas, sendiri hanya akan melakukan teknis verifikasi persyaratan yang memenuhi dan tidak.
“Sama saja, karena ini hibah, maka dicairkan langsung ke masyarakat,” ujarnya.
Untuk pengajuan hibah RTLH tersebut, lanjut Idad, akan sama langsung masyarakat, dinas hanya nanti memverifikasi dari pengajuan yang dilakukan.
“Jadi akan dilakukan verifikasi saja, ada pasti memenuhi syarat dan tidak,” pungkasnya. ***