Banyak Pengembang Perumahan Kabur, Walikota Serang Langsung Beri Ultimatum: Kami Bisa…….

perumahan
Walikota Serang Syafrudin didampingi Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin menyaksikan penandatanganan berita acara serah terima PSU perumahan di Hotel Dwiza, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis 19 Oktober 2023. (Dokumentasi Pemkot Serang)

BANTENRAYA.CO.ID – Banyak pengembang perumahan di Kota Serang kabur sebelum serah terima prasarana sarana utilitas (PSU) ke Pemkot Serang.

Imbasnya, warga perumahan jadi kesulitan dalam rangka membangun infrastruktur di wilayah tempat tinggalnya.

Demikian terungkap acara penandatanganan berita acara serah terima PSU Perumahan dan Penandatanganan Surat Pelepasan Hak (SPH) dari pemohon atau pengembang perumahan kepada pemerintah daerah tahun anggaran 2023.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Dramatis! Ular Sanca Sepanjang 3 Meter di Lebak Berhasil Diamankan Pasca Nyaris Lilit Bocah

Kegiatan dilaksanakan di Hotel Dwiza, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis 19 Oktober 2023.

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, jumlah perumahan di Kota Serang ada sebanyak 218 perumahan.

Namun yang sudah menyerah terimakan PSU baru 96 perumahan, atau bila dipersentasikan kurang dari 50 persen.

“Baru 50 persen kurang. Kami apresiasi yang setinggi-tingginya yang sudah menyerahkan PSU,” katanya.

BACA JUGA: Kuota Pelatihan Ketenagakerjaan di BLK Pandeglang Terbatas, Jumlahnya Hanya Segini

Syafrudin mengungkapkan banyak pengembang perumahan yang kabur sebelum menyerah terimakan PSU-nya kepada Pemkot Serang.

“Banyak perumahan yang sudah ditinggalkan oleh pengembang,” ungkap dia.

Ia menginginkan semua perumahan segera menyerah terimakan PSU-nya kepada Pemkot Serang, agar masyarakat tidak kesulitan.

“Kami menyarankan agar segera diserahkan, agar nanti masyarakat tidak kesulitan, dan kami bisa melakukan perbaikan,” katanya.

BACA JUGA: Profil Cho Yi Hyun Beserta Instagram, Pemeran Jung Soon Deok di Drama The Matchmakers Bersama Rowoon

Kepala DPKP Kota Serang Nofriady Eka Putra mengatakan, PSU yang diserah terima Pemkot Serang ada sebelas perumahan. Namun yang bisa ditindaklanjuti hanya 10 perumahan.

“Jadi total sampai sekarang ada kurang lebih 96 perumahan yang sudah menyerahkan PSU nya kepada pemerintah daerah,” ujarnya kepada Bantenraya.co.id.

Dari 96 perumahan, kata Nofriady, yang sudah melepaskan hak atas tanahnya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kurang lebih 33 perumahan.

“Tapi Pelepasan haknya mau melalui kecamatan, melalui notaris, BPN itu yang belum dilaksanakan kepada kita,” ucap dia.

BACA JUGA: 4 Aplikasi Penghasil Uang Legal Tanpa Deposit, Dijamin Cair dan Aman

Nofriady Eka Putra mengaku target serah terima PSU tahun ini hanya 10 perumahan.

Nofriady menyebutkan, 10 perumahan itu antara lain, Perumahan Sepang Mountain Residence, Pasir Indah, Green Serang Madani Cilaku, Green Serang Madani Prisma.

Lalu Palima Indah Residence, Pondok Parumasan Indah, Pondok Gelam Indah, Pondok Kalodran Permai, Komplek Sumur Pecung Baru dan Perumahan Harmony Residence 2.

“Yang 10 perumahan syaratnya sudah terpenuhi,” akunya.

BACA JUGA: 3 Tips Menjadi Seorang Android Developer yang Andal Buat Aplikasi Penghasil Uang Sendiri

Mengenai pengembang nakal yang meninggalkan perumahannya, sebelum menyerahkan PSU kepada Pemkot Serang, kata Nofriady, bukan domainnya Pemkot Serang.

“Kalau pengawasan sebenarnya bukan dari kita. Jadi pengembang itu masuk ke kita apabila sudah serah terima kan PSU-nya kepada kita.,” jelasnya.

“Kewenangannya ada di REI. Paling untuk penyerahan PSU-nya kita memberikan sosialisasi kepada masyarakat,” tuturnya.

“Kepada pengembang memberikan pengimbauan kepada mereka untuk segera menyerahkan PSU nya kepada pemerintah daerah,” tegasnya.

BACA JUGA: 3 Tips Menjadi Seorang Android Developer yang Andal Buat Aplikasi Penghasil Uang Sendiri

Ia menyebutkan, persyaratan untuk menyerahkan PSU di antaranya siteplan, kondisi infrastruktur dalam kondisi baik.

Lalu lampu penerangan jalan umum (PJU) dalam kondisi baik, dan kelengkapan dokumen sertifikat.

“Kalau mereka dalam kondisi baik kita sarankan untuk perbaiki dulu,” katanya.

Namun, lanjut Nofriady, untuk perumahan yang ditinggal kabur pengembang, cukup membuat surat persetujuan dari tokoh masyarakat setempat.

“Kalau perumahan yang ditinggalkan pengembang cukup ada persetujuan dari RT RW masyarakat setempat,” tandasnya. ***

Pos terkait