SERANG, BANTEN RAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menutup enam peternakan ayam di beberapa lokasi di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Kamis (19/1/2023).
Penutupan peternakan ayam di enam lokasi itu dilakukan lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2020 tentang RTRW Kota Serang.
Selain itu, keberadaan peternakan yang di enam lokasi tidak ada perizinan satu pun, baik dari OSS maupun dari OPD terkait di Kota Serang. Oeternakan juga mengganggu aktivitas warga, karena menimbulkan bau yang tidak sedap, termasuk juga menimbulkan lalat yang mengganggu kesehatan masyarakat.
Asda I Kota Serang Subagyo yang memimpin penutupan peternakan ayam di enam lokasi tersebut mengatakan, Pemkot Serang menutup peternakan ayam tersebut karena menyalahi aturan. Enam peternakan ayam itu di antaranya berada di Kelurahan Cigoong, Kelurahan Lebak Wangi, Kelurahan Pabuaran, dan di Kelurahan Pengampelan.
“Jadi ada enam lokasi yang kita tutup, dan penutupan itu juga berdasarkan surat dari Walikota, tentang penutupan kegiatan usaha peternakan yang ada di enam lokasi di Kecamatan Walantaka,” ujar Subagyo, kepada Banten Raya.
Subagyo menegaskan, dengan penutupan secara serentak ini usaha peternakan ayam khususnya di Kecamatan Walantaka dilarang.
“Kalau untuk di Walantaka sesuai dengan RTRW Kota Serang kan tidak diperbolehkan ada peternakan, sehingga memang tidak dapat diizinkan untuk keberadaannya untuk di Kecamatan Walantaka baik dari tata ruang maupun dari perizinan-perizinan lain,” tegas dia.
Salah seorang warga Pengasinan, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Suratman mengaku pihaknya gembira dengan penutupan peternakan ayam di lingkungannya, karena tidak mengantongi izin.
“Masyarakat berterima kasih kepada pak walikota, dan disaksikan seluruh jajaran pemerintahan ini. Apalagi masyarakat menyaksikan ternak ini disegel total,” kata Suratman, kepada Banten Raya.
Suratman optimistis dengan penutupan permanen ini, peternakan yang ada di lingkungannya tidak akan beroperasi lagi.
“Insya Allah mudah-mudahan dijamin, karena di sini kan kota, Walantaka jalur kuning. Bisa jadi untuk perumahan,” ucap dia.
Menurut Suratman, peternakan ayam di lingkungannya beroperasi sudah belasan tahun.
“Kalau ini yang nggak ada izin sudah 11 tahun. Apalagi ini dekat kantor kelurahan. Sebelahan. Satu tembok. Sebelah sama perumahan masyarakat. Kan baunya. Ibu-ibu berterima kasih tidak ada penyakit lagi,” tuturnya.
Serupa dilontarkan ibu rumah bernama Manah. Kata dia, dengan ditutup secara permanen, dirinya dan seluruh warganya tidak mengeluhkan lagi soal bau dan lalat yang menghinggapi kediamannya.
“Tidak bau. Pokoknya kami senang intinya. Karena lalatnya udah enggak nginap lagi di rumah,” ungkap Manah.
Penutupan peternakan ayam di Kecamatan Walantaka ini dihadiri oleh Kepala DPUPR Kota Serang Iwan Sunardi, Kepala Satpol PP Kota Serang Heri Hadi, Camat Walantaka Soleh Muslim, lurah se-Kecamatan Walantaka, Muspika Kecamatan Walantaka, Dishub Kota Serang, DPMPTSP Kota Serang, DLH Kota Serang, dan Badan Kesbangpol Kota Serang. (harir)