Trending

Bukannya Dilarang!, Truk Pasir Basah Malah Diperbolehkan Melintas JLS Saat Malam Hari

BANTENRAYA.CO.ID – Truk pasir basah yang melintas di Jalan Lingkar Selatan alias JLS diperbolehkan saat petang atau malam hari saja.

Dimana, truk pasir basah tersebut diperbolehkan melintas dari pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Keselamatan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon Deny Yuliandi menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akan segera memberlakukan pembatasan jam operasional khusus bagi kendaraan truk pasir basah yang melintas di Jalan Lingkar Selatan (JLS). Hal itu untuk mencegah kerusakan jalan.

“Hasil dari kesimpulan rapat hari ini (Kemarin-red) adalah terkait dengan pembatasan jam operasional angkutan pasir. Memang ini yang menjadi keluhan dari masyarakat terkait keberadaan truk pengangkut pasir,” kata usai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor Terkait Tindak lanjut Pemanfaatan JLS di Kantor Dishub Kota Cilegon, Senin (11/9).

Dijelaskan Deny, pembatasan jam operasional tersebut akan segera diberlakukan. Dimana, kendaraan truk pasir basah hanya akan boleh melintas di JLS mulai dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

BACA JUGA: Picu Mempercepat Kerusakan, Pemkot Cilegon Larang Truk Pasir Basah Melintas di JLS

“Pemberlakuan jam operasional truk tambang pasir tersebut baru bisa diterapkan berdasarkan Perwal (Peraturan Walikota) yang saat ini masih dalam tahap penyusunan. Dimana, diluar pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB tidak diperbolehkan,” jelasnya.

Menurut Deny, selain mengganggu keamanan dan kenyamanan pengguna kendaraan lain, pembatasan jam operasional truk pengangkut pasir itu juga dilakukan untuk mencegah kerusakan jalan di JLS.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button